• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Aksi Petani Tembakau Tolak RUU Kesehatan Pasal 154: Tembakau Tidak Sama dengan Narkotika!

Teras Merdeka by Teras Merdeka
12/05/2023
Aksi Petani Tembakau Tolak RUU Kesehatan Pasal 154: Tembakau Tidak Sama dengan Narkotika!

Petani tembakau melakukan aksi penolakan RUU Kesehatan pasal 154 yang menyatakan tembakau sama dengan zat adiktif seperti narkotika/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 261

Teras Kedu – Ratusan petani tembakau di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mendatangi Gedung DPRD dan Kantor Bupati Temanggung. Aksi tersebut dilakukan guna menolak RUU Kesehatan pasal 154 ayat 3 yang menyejajarkan tembakau dengan zat adiktif.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung, Siyamin menjelaskan, petani menolak RUU Kesehatan terutama pasal 154 yang menyejajarkan tembakau dengan zat adiktif seperti psikotropika dan narkotika.

“Hal ini sama halnya akan terjadi semacam ilegalisasi terhadap tembakau sehingga tembakau dianggap barang yang ilegal, dampaknya otomatis merugikan petani,” ungkapnya, Kamis (11/5/2023).

Ia juga menegaskan bahwa UU tersebut akan membahayakan petani tembakau. Oleh sebab itu, pihaknya datang ke DPRD untuk menyampaikan tuntutan supaya RUU Kesehatan pasal 154.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Yunianto mengatakan bahwa perlu adanya pengkajian ulang terhadap RUU Kesehatan khususnya pasal 154 ayat 3 yang menyamakan dengan zat adiktif seperti psikotropika dan narkotika.

“DPR RI bersama pemerintah, khususnya Komisi IX nanti untuk bisa mengkaji ulang sehingga apa yang menjadi tuntutan para petani ini untuk dikabulkan,” paparnya.

Bupati Temanggung, M. Al Khadziq juga menyampaikan jika dirinya telah mempelajari RUU Kesehatan khususnya pasal 154 hingga 158. Di mana sebagian besar hanya mengatur tembakau.

“Salah tembakau di Indonesia itu apa, tembakau tidak ada salahnya. Bahkan tembakau terbukti bisa menyerap lebih dari 30 juta pekerja pabrik rokok di seluruh Indonesia. Kemudian tembakau juga mempekerjakan petani di lebih dari 10 provinsi di Indonesia.

Diketahui, hasil tembakau juga bisa memberikan kontribusi kepada APBN sebesar Rp 170 triliun lebih setiap tahunnya. Cukai hasil tembakau juga digunakan untuk membayar BPJS orang miskin.

“Kalau sekarang tembakau disamakan dengan narkotika, artinya menanam tembakau sama dengan menanam ganja, maka nanti tembakau dilarang dan negara yang akan merugi,” jelasnya.

Khadziq juga sepakat dengan para petani yang melakukan aksi meminta DPR RI untuk mengubah RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif lainnya seperti psikotropika dan narkotika.

“Pemerintah Kabupaten Temanggung siap mengawal, bukan hanya di sini, mau ke Jakarta siap kita mengawal ke Jakarta. Mau berkirim surat kepada DPR RI, kepada kementerian, kepada presiden juga siap,” tegasnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Temanggung siap memberikan masukan dalam penyusunan RUU kesehatan. Terlebih karena hal ini mengangkut hajat hidup seluruh petani di Kabupaten Temanggung.

Tags: Aksi PetaniPasal 154Petani TembakauRUU KesehatanTembakau TemanggungZat Adiktif
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Jepara Teken MoU Antardaerah untuk Perluas Jejaring Daerah
Berita

Jepara Teken MoU Antardaerah untuk Perluas Jejaring Daerah

15/06/2025
[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan
Analisa

[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

09/06/2025
Idul Adha 2025, Harga Sayur di Muntilan Naik Dua Kali Lipat
Berita

Idul Adha 2025, Harga Sayur di Muntilan Naik Dua Kali Lipat

09/06/2025
Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita
Berita

Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita

08/06/2025
Next Post
Dokumen Terlengkapi, KPU Jepara Terima Pengajuan 660 Bakal Calon Anggota DPRD

Dokumen Terlengkapi, KPU Jepara Terima Pengajuan 660 Bakal Calon Anggota DPRD

TERBARU.

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

20/06/2025
Heri Pudyatmoko: Target Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Literasi Keuangan

Heri Pudyatmoko Minta Potensi Wisata Ramah Muslim Dioptimalkan untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

17/06/2025
Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

17/06/2025
Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

17/06/2025
Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

17/06/2025

TERPOPULER.

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

12/06/2025
Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

25/05/2025
[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

09/06/2025
Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

13/03/2023
Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

14/03/2023
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved