• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Aksi Petani Tembakau Tolak RUU Kesehatan Pasal 154: Tembakau Tidak Sama dengan Narkotika!

Teras Merdeka by Teras Merdeka
12/05/2023
Aksi Petani Tembakau Tolak RUU Kesehatan Pasal 154: Tembakau Tidak Sama dengan Narkotika!

Petani tembakau melakukan aksi penolakan RUU Kesehatan pasal 154 yang menyatakan tembakau sama dengan zat adiktif seperti narkotika/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 269

Teras Kedu – Ratusan petani tembakau di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mendatangi Gedung DPRD dan Kantor Bupati Temanggung. Aksi tersebut dilakukan guna menolak RUU Kesehatan pasal 154 ayat 3 yang menyejajarkan tembakau dengan zat adiktif.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung, Siyamin menjelaskan, petani menolak RUU Kesehatan terutama pasal 154 yang menyejajarkan tembakau dengan zat adiktif seperti psikotropika dan narkotika.

“Hal ini sama halnya akan terjadi semacam ilegalisasi terhadap tembakau sehingga tembakau dianggap barang yang ilegal, dampaknya otomatis merugikan petani,” ungkapnya, Kamis (11/5/2023).

Ia juga menegaskan bahwa UU tersebut akan membahayakan petani tembakau. Oleh sebab itu, pihaknya datang ke DPRD untuk menyampaikan tuntutan supaya RUU Kesehatan pasal 154.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Yunianto mengatakan bahwa perlu adanya pengkajian ulang terhadap RUU Kesehatan khususnya pasal 154 ayat 3 yang menyamakan dengan zat adiktif seperti psikotropika dan narkotika.

“DPR RI bersama pemerintah, khususnya Komisi IX nanti untuk bisa mengkaji ulang sehingga apa yang menjadi tuntutan para petani ini untuk dikabulkan,” paparnya.

Bupati Temanggung, M. Al Khadziq juga menyampaikan jika dirinya telah mempelajari RUU Kesehatan khususnya pasal 154 hingga 158. Di mana sebagian besar hanya mengatur tembakau.

“Salah tembakau di Indonesia itu apa, tembakau tidak ada salahnya. Bahkan tembakau terbukti bisa menyerap lebih dari 30 juta pekerja pabrik rokok di seluruh Indonesia. Kemudian tembakau juga mempekerjakan petani di lebih dari 10 provinsi di Indonesia.

Diketahui, hasil tembakau juga bisa memberikan kontribusi kepada APBN sebesar Rp 170 triliun lebih setiap tahunnya. Cukai hasil tembakau juga digunakan untuk membayar BPJS orang miskin.

“Kalau sekarang tembakau disamakan dengan narkotika, artinya menanam tembakau sama dengan menanam ganja, maka nanti tembakau dilarang dan negara yang akan merugi,” jelasnya.

Khadziq juga sepakat dengan para petani yang melakukan aksi meminta DPR RI untuk mengubah RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif lainnya seperti psikotropika dan narkotika.

“Pemerintah Kabupaten Temanggung siap mengawal, bukan hanya di sini, mau ke Jakarta siap kita mengawal ke Jakarta. Mau berkirim surat kepada DPR RI, kepada kementerian, kepada presiden juga siap,” tegasnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Temanggung siap memberikan masukan dalam penyusunan RUU kesehatan. Terlebih karena hal ini mengangkut hajat hidup seluruh petani di Kabupaten Temanggung.

Tags: Aksi PetaniPasal 154Petani TembakauRUU KesehatanTembakau TemanggungZat Adiktif
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan
Berita

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

08/07/2025
11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025
Berita

11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

08/07/2025
Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah
Berita

Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah

08/07/2025
Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet
Berita

Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

03/07/2025
Next Post
Dokumen Terlengkapi, KPU Jepara Terima Pengajuan 660 Bakal Calon Anggota DPRD

Dokumen Terlengkapi, KPU Jepara Terima Pengajuan 660 Bakal Calon Anggota DPRD

TERBARU.

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

Guru RA Batang Dapat Pelatihan Berkisah, Dorong Pembelajaran Anak Lebih Menyenangkan

08/07/2025
11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

11 Ribu Umat Buddha Ikuti Pujayatra dari Mendut ke Borobudur, Simbol Perjalanan Spiritual Ashada 2025

08/07/2025
Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah

Jateng Pastikan Pendidikan Menengah Negeri Gratis, BAM DPR RI Apresiasi Komitmen Daerah

08/07/2025
Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

03/07/2025
Tiga Besar Calon Sekda Jepara Disahkan, Siap Masuk Tahap Verifikasi BKN dan Kemendagri

Tiga Besar Calon Sekda Jepara Disahkan, Siap Masuk Tahap Verifikasi BKN dan Kemendagri

03/07/2025

TERPOPULER.

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

20/06/2025
Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

12/06/2025
Wawalkot Semarang Iswar Aminuddin Dorong HMI Cetak Pemimpin Guna Menyongsong Indonesia Emas 2025

Wawalkot Semarang Iswar Aminuddin Dorong HMI Cetak Pemimpin Guna Menyongsong Indonesia Emas 2025

27/06/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Meski Cuaca Ekstrem, Petani Magelang Optimistis Panen Tembakau Meningkat

Meski Cuaca Ekstrem, Petani Magelang Optimistis Panen Tembakau Meningkat

01/07/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved