• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Dokumen Terlengkapi, KPU Jepara Terima Pengajuan 660 Bakal Calon Anggota DPRD

Teras Merdeka by Teras Merdeka
15/05/2023
Dokumen Terlengkapi, KPU Jepara Terima Pengajuan 660 Bakal Calon Anggota DPRD

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun/Foto: Teras Merdeka

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 297

Teras Jepara – Di hari terakhir pengajuan bakal calon anggota DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menerima berkas dari 660 nama calon. Pengajuan dilakukan oleh 18 partai politik (Parpol) dari tanggal 1-14 Mei 2023.

Dokumen pengajuan semua parpol tersebut dinyatakan lengkap dan diterima pada Minggu (14/5/2023), tepatnya pukul 23.59 WIB.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun mengatakan, 660 nama bakal calon yang diajukan 18 parpol itu terdiri atas 400 bakal calon laki-laki dan 260 perempuan.

Dengan jumlah itu, total persentase bakal calon anggota DPRD perempuan mencapai 39,39 persen.

“Sesuai Pasal 245 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tiap parpol sudah memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan atau dapil dalam daftar pengajuan bakal calon,” ungkap Muhammadun, Senin (26/5/2023).

Ia menjelaskan, setelah pengajuan bakal calon, tahapan terdekat dan sedang berjalan yaitu verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal calon yang diajukan parpol tersebut.

Di mana tahapan verifikasi adminsitrasi akan dilangsungkan pada pada tanggal 15-23 Juni 2023.

Muhammadun mengatakan, verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU guna meneliti kebenaran dokumen persyaratan yang diajukan. Termasuk untuk meneliti kegandaan pencalonan.

“Proses verifikasi administrasi ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon,” katanya.

“Sebab syarat-syarat administratif bakal calon sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 saat pengajuan bakal calon adalah diunggah melalui Silon. Dokumen persyaratan itu yang akan diteliti selama masa verifikasi administrasi,” imbuh Muhammadun.

Adapun jenis dokumen persyaratan yang diteliti dalam verifikasi administrasi tersebut, diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10/2023.

Di antaranya yaitu KTP elektronik, surat pernyataan yang menerangkan beberapa item dan surat pengunduran diri jika status bakal calon itu adalah penyelenggara pemilu.

Kemudian juga, surat pengunduran diri sebagai anggota parpol peserta Pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir, dalam setatusnya sebagai anggota DPR atau DPRD dan dicalonkan oleh parpol peserta Pemilu yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir.

“Bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI/anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang sumber keuangannya dari keuangan negara, kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD juga harus ada dokumen keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang,” terangnya.

“Ini menjadi bagian dokumen yang diteliti kebenarannya. Ada banyak dokumen lain yang akan diverifikasi secara administratif melalui Silon,” ia melanjutkan.

Sementara itu, apabila hingga selesai masa proses verifikasi adminsitrasi pada 23 Juni 2023, namun ada dokumen yang belum benar, maka parpol masih memiliki masa untuk mengajukan perbaikan dokumen bakal calon. KPU memberi batasan waktu pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“KPU akan menyusun daftar calon sementara atau DCS, lalu diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023,” pungkasnya.

Tags: 660 BacalegCalon LegislatifDPRD JeparaKelengkapan DokumenKPU JeparaPengajuan BacalegTahap Verifikasi
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK
Berita

Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK

19/01/2026
EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor
Berita

EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

17/01/2026
Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng
Jawa Tengah

Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng

27/12/2025
Lewat Konferda 2025, Dolfie Palit Nahkodai PDIP Jateng Lima Tahun ke Depan
Jawa Tengah

Lewat Konferda 2025, Dolfie Palit Nahkodai PDIP Jateng Lima Tahun ke Depan

27/12/2025
Next Post
Permudah Koordinasi, Pemkab Jepara Resmi Kukuhkan Komite Pelaksana TSP

Permudah Koordinasi, Pemkab Jepara Resmi Kukuhkan Komite Pelaksana TSP

TERBARU.

Tanpa Euforia, Gerindra Kota Semarang Rayakan HUT ke-18 dengan Berbagai Kegiatan Sosial

Tanpa Euforia, Gerindra Kota Semarang Rayakan HUT ke-18 dengan Berbagai Kegiatan Sosial

08/02/2026
SPPG Miroto Semarang Mulai Layani 861 Paket MBG, Targetkan 3.000 Penerima Manfaat

SPPG Miroto Semarang Mulai Layani 861 Paket MBG, Targetkan 3.000 Penerima Manfaat

01/02/2026
Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK

Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK

19/01/2026
BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia

BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia

17/01/2026
EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

17/01/2026

TERPOPULER.

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Nilai Ekspor Jateng Meningkat, Capai US$ 9,2 Juta per Oktober 2024

Nilai Ekspor Jateng Meningkat, Capai US$ 9,2 Juta per Oktober 2024

15/11/2024
Tambah Kapasitas Listrik dan RUKN, Pemerintah Percepat Pengembangan Pembangkit Nuklir Tahun 2029

Tambah Kapasitas Listrik dan RUKN, Pemerintah Percepat Pengembangan Pembangkit Nuklir Tahun 2029

24/01/2025
Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

11/12/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved