• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

PPN 12% Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Daftarnya

Teras Merdeka by Teras Merdeka
01/01/2025
PPN 12% Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Daftarnya

Ilustrasi: PPN 12%berlaku untuk barang mewah

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 1,024

Teras Merdeka – Pemerintah akan tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk kelompok barang dan jasa mewah. Peraturan ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kenaikan PPN untuk jasa dan barang hanya akan kepada segelintir jasa yang saat ini masuk kelompok mewah. Di luar kelompok jasa mewah, PPN akan tetap diberlakukan 11%.

“Seluruh barang jasa lain yang selama ini 11% tetap 11% tidak ada atau tidak terkena kenaikan 11% jadi yang 12% yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 15/ 2023. Itu itemnya sangat sedikit,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta pada Selasa (31/12/2024), dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (1/1/2025).

Sebagai catatan, merujuk pada PMK No 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah.

Baca Juga: Aturan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Resmi Diterbitkan

Berikut daftar barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12%, di luar kendaraan bermotor mulai Rabu (1/1/2025):

  1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
  2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggera.
  3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
  • Helikopter
  • pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter
  1. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol
  2. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  3. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.
  • Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.
Tags: Barang MewahDaftar BarangheadlinePPN 12%
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet
Berita

Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

03/07/2025
BPKAD Jepara Tegaskan Defisit Rp173 Miliar Bukan Karena Diskon Listrik, Tapi Pemanfaatan SILPA 2024
Berita

BPKAD Jepara Tegaskan Defisit Rp173 Miliar Bukan Karena Diskon Listrik, Tapi Pemanfaatan SILPA 2024

03/07/2025
Pasca Idul Adha, Pasar Hewan Kliwon Muntilan Tetap Bergeliat
Berita

Pasca Idul Adha, Pasar Hewan Kliwon Muntilan Tetap Bergeliat

03/07/2025
Jateng–Singapura Perkuat Kerja Sama Investasi, Fokus Ekonomi Hijau dan Energi Terbarukan
Berita

Jateng–Singapura Perkuat Kerja Sama Investasi, Fokus Ekonomi Hijau dan Energi Terbarukan

01/07/2025
Next Post
Hati-hati Penyadapan di Tempat Umum, FBI Minta Jangan Cas HP Sembarangan

Hati-hati Penyadapan di Tempat Umum, FBI Minta Jangan Cas HP Sembarangan

TERBARU.

Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

Lebih dari 54 Ribu Pengunjung Padati Jateng Fair 2025, Panggung Musik dan Stan Edukasi Jadi Magnet

03/07/2025
Tiga Besar Calon Sekda Jepara Disahkan, Siap Masuk Tahap Verifikasi BKN dan Kemendagri

Tiga Besar Calon Sekda Jepara Disahkan, Siap Masuk Tahap Verifikasi BKN dan Kemendagri

03/07/2025
BPKAD Jepara Tegaskan Defisit Rp173 Miliar Bukan Karena Diskon Listrik, Tapi Pemanfaatan SILPA 2024

BPKAD Jepara Tegaskan Defisit Rp173 Miliar Bukan Karena Diskon Listrik, Tapi Pemanfaatan SILPA 2024

03/07/2025
Libur Sekolah, Safari Beach Batang Dipadati Wisatawan Antar Daerah

Libur Sekolah, Safari Beach Batang Dipadati Wisatawan Antar Daerah

03/07/2025
Minat Tinggi Pendidikan Lanjut, Ribuan Warga Batang Hadiri Sosialisasi LPDP

Minat Tinggi Pendidikan Lanjut, Ribuan Warga Batang Hadiri Sosialisasi LPDP

03/07/2025

TERPOPULER.

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

20/06/2025
Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

12/06/2025
Wawalkot Semarang Iswar Aminuddin Dorong HMI Cetak Pemimpin Guna Menyongsong Indonesia Emas 2025

Wawalkot Semarang Iswar Aminuddin Dorong HMI Cetak Pemimpin Guna Menyongsong Indonesia Emas 2025

27/06/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

09/06/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved