Teras Merdeka – Sebelum dipercaya menjabat Wakil Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN), Mayjen TNI Sriyanto telah memiliki pengalaman langsung dalam operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Salah satu pengalaman tersebut terjadi ketika kebakaran melanda kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, pada Agustus 2026.
Ketika itu, Sriyanto yang masih berpangkat Brigadir Jenderal TNI menjabat Kepala Kelompok Staf Ahli Pangdam XXI/Radin Inten.
Ia terlibat dalam operasi penanganan kebakaran yang membutuhkan pengerahan personel gabungan, peralatan pemadam, serta koordinasi sejumlah instansi.
Kondisi medan yang sulit dan keterbatasan akses menuju titik api menjadi tantangan besar dalam operasi tersebut.
Ratusan Hektare Kawasan Way Kambas Terbakar
Kebakaran di kawasan Taman Nasional Way Kambas diketahui terjadi sejak Jumat, 21 Agustus 2026.
Kementerian Kehutanan melaporkan kebakaran terjadi di wilayah Resort Kuala Penet, kawasan taman nasional yang memiliki karakteristik medan bergambut.
Petugas menghadapi kesulitan karena lokasi kebakaran berada cukup jauh dari sumber air dan sejumlah titik harus dijangkau dengan berjalan kaki.
Pada 23 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa api pada kejadian awal telah berhasil dipadamkan pada Sabtu malam, 22 Agustus, dengan luas terdampak sementara sekitar 673 hektare.
Namun, pemantauan berikutnya menunjukkan masih terdapat ancaman kebakaran di sejumlah titik kawasan.
Dalam pemberitaan Radar Lampung pada 24 Agustus 2026, luas lahan yang dilaporkan terbakar telah mencapai sekitar 823 hektare.
Angka tersebut merupakan perkembangan laporan pada saat kejadian, bukan hasil penghitungan akhir seluruh kebakaran.
Sriyanto Pimpin Operasi Penanganan di Lapangan
Di tengah upaya pemadaman, Sriyanto turut memimpin operasi penanganan kebakaran dan memantau perkembangan kondisi lapangan.
Ia menghadapi situasi ketika titik api dapat muncul di lokasi berbeda, sementara personel pemadam harus berhadapan dengan hambatan medan, vegetasi kering, dan keterbatasan akses air.
Dalam keterangannya yang diberitakan Radar Lampung pada 24 Agustus 2026, Sriyanto menjelaskan adanya kemunculan titik-titik api baru di sekitar kawasan taman nasional.
Situasi tersebut mengharuskan tim gabungan melakukan penanganan secara berkelanjutan, termasuk pemantauan terhadap potensi kebakaran susulan.
Penanganan karhutla Way Kambas melibatkan berbagai unsur, mulai dari Balai Taman Nasional, TNI, Polri, pemerintah daerah, petugas pemadam, hingga kelompok masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung kemudian melaporkan penguatan operasi melalui pengerahan tim darat, Tim Alpha TNI, penggunaan drone, serta dukungan helikopter BNPB untuk pemadaman dari udara.
Operasi juga mencakup pendinginan dan pemantauan titik panas yang berpotensi memicu kembali kobaran api.
Pada 27 Agustus 2026, petugas masih menangani kemunculan titik api baru di bagian lain kawasan Taman Nasional Way Kambas.
Rangkaian kejadian tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak selalu selesai ketika kobaran api di permukaan berhasil dikendalikan.
Pengalaman yang Relevan dengan Tugas Baru
Pengalaman di Way Kambas kini memiliki keterkaitan dengan tanggung jawab Sriyanto sebagai Wakil Kepala BPGMN.
Badan yang dipimpinnya bersama Satyawan Pudyatmoko memiliki perhatian khusus terhadap perlindungan serta pemulihan ekosistem gambut dan mangrove.
Dalam penanganan karhutla di kawasan bergambut, tantangan utama tidak hanya memadamkan api, tetapi juga menjaga kelembapan tanah dan memastikan ketersediaan air untuk mencegah kebakaran berulang.
Gambut yang mengering berpotensi terbakar hingga ke lapisan bawah permukaan, sehingga membutuhkan strategi penanganan yang berbeda dibandingkan kebakaran biasa.
Karena itu, upaya mitigasi harus mencakup pengelolaan tata air, pemantauan kondisi lahan, kesiapan infrastruktur, dan koordinasi antarlembaga.
Pengalaman Sriyanto dalam operasi Way Kambas memberikan gambaran mengenai kompleksitas persoalan tersebut di lapangan.
Kini, setelah dilantik sebagai Wakil Kepala BPGMN pada 15 Oktober 2026, Sriyanto menghadapi tanggung jawab yang lebih luas: mendorong pencegahan karhutla agar penanganan tidak selalu dimulai ketika api sudah membakar kawasan hutan dan lahan.









