Teras Soloraya – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka resmi menyalonkan dirinya menjadi calon presiden (capres) untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Namun begitu, Pemerintah Kota Solo menyatakan bahwa Gibran tidak perlu mundur dari jabatannya saat ini dalam masa pencalonannya tersebut.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemerintah Kota Solo, Herwin Nugroho mengatakan, Gibran cukup mengajukan cuti jika ingin berkampanye di hari kerja.
“Kan kalau di undang-undang tidak harus mengundurkan diri. Cukup mengajukan cuti kalau pas kampanye,” ungkapnya, Selasa (24/10/2023).
Melansir dari CNN Indonesia, apabila merujuk pada Pasal 171 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kepala daerah aktif yang dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Di pasal yang sama ayat 4, surat izin tersebut disampaikan ke KPU sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.
Adapun cuti kepala daerah yang hendak berkampanye diatur dalam pasal 303 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di ayat 3 disebutkan, kepala daerah bebas berkampanye di luar hari kerja alias hari libur.
Di samping itu, mereka juga berhak mendapatkan cuti satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye seperti diatur di ayat 2.
“Bisa juga haknya (cuti) di hari kerja tidak diambil, boleh. Berarti mungkin tidak melakukan kampanye di hari kerja, kampanye hanya di sabtu minggu ya bisa jadi. Ya dilihat saja,” kata Herwin.
Herwin memastikan Gibran yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 tidak akan mengganggu roda Pemerintahan Kota Solo. Tugas-tugas Wali Kota akan didelegasikan ke wakilnya, Teguh Prakosa.
“Tugas sehari-hari selama izin tugas sehari-harinya dilaksanakan Wakil Wali Kota,” katanya.