Teras Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus melaukan upaya pengentasan permasalahan anak tidak Sekolah (PATS). Salah satunya dengan mengoptimalkan Gerakan “Yuk Sekolah Maneh” (Ayo Sekolah Lagi).
Sekda Jepara, Edy Sujatmiko mengatakan, penanganan anak putus sekolah perlu mendapat dukungan tokoh masyarakat. Tidak hanya oleh pemerintah melalui jajarannya, tapi harus bersama-sama menanganainanak tidak sekolah.
“Ini sejalan Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) disebut bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai,” kata Edy.
Ia juga mengungkapkan, sasaran PATS ini adalah anak berusia 7 hingga 18 tahun, atau setingkat SD/MI, dan SMP dan MTS. Hal ini sejalan dengan harapan tuntaskan wajib belajar sembilan tahun.
Menurutnya, terdapat beberapa faktor penyebab anak putus sekolah. Di antaranya yaitu terkait sosial budaya bahwa anak tidak perlu sekolah formal, faktor ekonomi, fasilitas pendidikan jauh, serta pendidikan bukan prioritas mereka.
“Tahun 80 an pendidikan bukan jadi prioritas banyak. Tapi sekarang mulai terkikis,” terangnya.
Saat ini, Kabupaten Jepara berhasil mengembalikan 634 ATS ke bangku pendidikan. Jumlah itu hampir 55 persen dari total 1.155 ATS yang sejauh ini terdata di Jepara.
Angka tersebut berdasar hasil pendataan riil yang telah dilakukan di 153 desa/kelurahan di Jepara. Sedangkan 48 desa lain belum melakukan pendataan.
Dengan fakta tersebut, Edy Sujatmiko menekankan agar seluruh desa/kelurahan segera menyelesaikan pendataan agar seluruh ATS yang ada segera bisa diupayakan kembali ke sekolah.
“Ini sejalan Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) disebut bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai,” kata Edy.