Teras Semarang – Seorang pengunjung Lapas Semarang berinisial DA berhasil diringkus oleh petugas lapas dan Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Diketahui, DA telah berhasil menyelundupkan narkoba jenis sabu dan pil koplo ke dalam penjara sebanyak lima kali.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka DA menyelundupkan narkoba dengan modus memasukkan barang haram tersebut ke dalam duburnya.
“Pelaku sudah enam kali melakukan, namun yang terakhir digagalkan petugas,” katanya di Semarang, Rabu (25/10/2023).
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba tersebut merupakan pesanan dari narapidana yang merupakan temannya.
Aksi terakhir pelaku terbongkar setelah petugas lapas curiga dengan cara berjalannya yang aneh saat dilakukan pemeriksaan.
Petugas yang curiga kemudian melaporkannya ke polisi untuk penanganan lebih lanjut.
Dari upaya terakhir penyelundupan pelaku diamankan 7,1 gram sabu dan ratusan pil koplo yang dibungkus menggunakan kondom dan disembunyikan di dubur.
Menurut Wiwit, tersangka diupah antara Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk setiap pengiriman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.