• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Maju Cawapres, Gibran Harus Mundur Jadi Wali Kota Solo?

Teras Merdeka by Teras Merdeka
25/10/2023
Maju Cawapres, Gibran Harus Mundur Jadi Wali Kota Solo?

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Teras Soloraya – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka resmi menyalonkan dirinya menjadi calon presiden (capres) untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Namun begitu, Pemerintah Kota Solo menyatakan bahwa Gibran tidak perlu mundur dari jabatannya saat ini dalam masa pencalonannya tersebut.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemerintah Kota Solo, Herwin Nugroho mengatakan, Gibran cukup mengajukan cuti jika ingin berkampanye di hari kerja.

“Kan kalau di undang-undang tidak harus mengundurkan diri. Cukup mengajukan cuti kalau pas kampanye,” ungkapnya, Selasa (24/10/2023).

Melansir dari CNN Indonesia, apabila merujuk pada Pasal 171 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kepala daerah aktif yang dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.

Di pasal yang sama ayat 4, surat izin tersebut disampaikan ke KPU sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.

Adapun cuti kepala daerah yang hendak berkampanye diatur dalam pasal 303 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di ayat 3 disebutkan, kepala daerah bebas berkampanye di luar hari kerja alias hari libur.

Di samping itu, mereka juga berhak mendapatkan cuti satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye seperti diatur di ayat 2.

“Bisa juga haknya (cuti) di hari kerja tidak diambil, boleh. Berarti mungkin tidak melakukan kampanye di hari kerja, kampanye hanya di sabtu minggu ya bisa jadi. Ya dilihat saja,” kata Herwin.

Herwin memastikan Gibran yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 tidak akan mengganggu roda Pemerintahan Kota Solo. Tugas-tugas Wali Kota akan didelegasikan ke wakilnya, Teguh Prakosa.

“Tugas sehari-hari selama izin tugas sehari-harinya dilaksanakan Wakil Wali Kota,” katanya.

Tags: Gibran CawapresKampanye GibranMundur JabatanWali Kota Solo
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Tekan AKI dan AKB, Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Puskesmas di Jateng
Berita

Penyakit Tidak Menular Perlu Diwaspadai, Wakil Ketua DPRD Jateng Tekankan Hal Ini

06/06/2026
Perangi Narkoba, Kesbangpol Jateng dan GMNI Wonosobo Bentuk Relawan Pemuda Anti Narkotika
Berita

Perangi Narkoba, Kesbangpol Jateng dan GMNI Wonosobo Bentuk Relawan Pemuda Anti Narkotika

21/05/2026
Sudarsono Beri Arahan di Rakercab Gerindra Semarang, Kader Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat
Politik

Sudarsono Beri Arahan di Rakercab Gerindra Semarang, Kader Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat

12/04/2026
Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum
Berita

Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum

14/02/2026
Next Post
Lima Kali Selundupkan Narkoba ke Lapas Semarang, Seorang Pengunjung Diringkus Polisi

Lima Kali Selundupkan Narkoba ke Lapas Semarang, Seorang Pengunjung Diringkus Polisi

TERBARU.

Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak, Wakil Ketua DPRD Semarang Dukung Permenkomdigi Baru

Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak, Wakil Ketua DPRD Semarang Dukung Permenkomdigi Baru

08/06/2026
3 Juta Warga Jateng Nunggak Pajak Kendaraan, Heri Pudyatmoko Minta Ini

Waka DPRD Jateng Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Perkembangan Teknologi terhadap Lapangan Kerja

06/06/2026
Butuh Kontinuitas, Pimwan DPRD Jateng Tegaskan Tupoksi Pemenuhan Kesejahteraan Anak Harus Dilakukan Serentak

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Penguatan Program Pensiun bagi Pekerja Produktif

06/06/2026
Heri Pudyatmoko Paparkan Relevansi Pendidikan Perempuan dengan Tercapainya Ketahanan Pangan

Hadapi Ketidakpastian Karir, Heri Pudyatmoko Dorong Generasi Muda Terus Kembangkan Potensi

06/06/2026
Tekan AKI dan AKB, Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Puskesmas di Jateng

Penyakit Tidak Menular Perlu Diwaspadai, Wakil Ketua DPRD Jateng Tekankan Hal Ini

06/06/2026

TERPOPULER.

No Content Available
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2026 Teras Merdeka All right reserved