Teras Merdeka – Tenggat waktu bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak dibatasi hingga 31 Maret 2023. Apabila melebihi batas, maka akan dikenakan sanksi atau denda.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan sejumlah cara untuk melaporkan SPT Tahunan.
Di antaranya yaitu melalui e-Form dan e-Filling. Wajib pajak bisa memanfaatkan layanan tersebut hingga berakhirnya masa pelaporan.
Dengan menggunakan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Terutama karena sudah disediakan formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.
Tak hanya itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan saja dan di mana pun. Sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.
Adapun bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak berstatus pegawai, sesuai dengan besaran penghasilannya selama satu tahun.
Di antaranya yakni 1770 dan 1770 S. Formulir itu dapat diisi para wajib pajak melalui laman DJP Online.
Untuk formulir 1770, biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta.
Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, maka menggunakan formulir 1770 S.
Cara Mengisi Kedua Formulir SPT secara Online
Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP serta password dan kode keamanaan.
Jika sudah login, klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
Setelah itu, akan ada opsi pengisian formulir SPT. Baik 1770 mauoun 1770 S. Pilih sesuai dengan penghasilan per tahun.
Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik langkah selanjutnya.
Di sini, Wajib Pajak akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah. Di mana terdiri dari 18 tahap.
Mulai dari isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya, maka akan muncul status SPT “nihil”, “kurang bayar”, atau “lebih bayar”. Kemudian, lakukan pengisian SPT sesuai dengan status.
Jika sudah selesai, maka klik tombol setuju. Selanjutnya, kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.