• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Pemkab Kudus Setujui Keringanan Retribusi PKD Pasar, Ini Syarat dan Ketentuannya

Teras Merdeka by Teras Merdeka
13/03/2023
Pemkab Kudus Setujui Keringanan Retribusi PKD Pasar, Ini Syarat dan Ketentuannya

Suasana gerai di Pasar Kliwon Kudus, Jawa Tengah/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 331

Teras Pantura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akhirnya memberikan persetujuan permohonan keringanan retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios/los pedagang di pasar tradisional. Di mana keringanan diberikan sebesar 25 persen dari nilai retribusi setiap tahunnya.

“Hanya saja, keringanan sebesar 25 persen tersebut hanya berlaku untuk tagihan retribusi PKD tahun 2022,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto, Minggu (12/3/2023).

Adapun yang mendapatkan keringanan, ia mengatakan, sesuai jumlah pedagang yang mengajukan dan tercatat di dalam Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus.

Jumlahnya dari pedagang Pasar Kliwon sebanyak 1.587 pedagang. Sedangkan Pasar Baru Kudus terdapat 339 pedagang.

Para pedagang yang mendapatkan keringanan tersebut merupakan yang mengajukan dan sudah memenuhi persyaratan. Khususnya pelunasan PKD hingga tahun 2021.

Sementara untuk persetujuan SK, terdapat syarat yang berlaku. Bagi pedagang yang nilai sewanya setahun lebih dari Rp 500 ribu, ditandatangani Sekda Kudus.

Kemudian yang kurang dari Rp 500 ribu, cukup ditandatangani oleh kepala Dinas Perdagangan Kudus.

“Dari 1.926 pedagang yang mengajukan SK, terdapat 457 pedagang yang surat keputusannya harus dikeluarkan Sekda Kudus. Sedangkan SK kepala Dinas Perdagangan sebanyak 1.469 pedagang,” jelasnya.

Terkait dengan pedagang yang terlanjur melunasi pembayaran PKD tahun 2022, maka keringanan bisa diberikan untuk pembayaran tahun 2023.

“Lalu, bagi pedagang yang belum, begitu melakukan pembayaran PKD 2022 langsung mendapat potongan 25 persen,” tuturnya.

Sebelumnya, jumlah pedagang pasar tradisional yang mengajukan keringanan pembayaran retribusi PKD atau sewa kios/los mencapai 2.000 pedagang. Baik dari Pasar Kliwon maupun dari Pasar Baru Kudus.

Akan tetapi, setelah dilakukan verifikasi, jumlahnya hanya 1.926 pedagang.

Sementara itu, ia menjelaskan, tarif retribusi PKD untuk masing-masing pasar di Kabupaten Kudus berbeda-beda.

“Misal, tarif retribusi kios Pasar Kliwon sebesar Rp 500 per meter per hari. Sedangkan pasar dengan tipe kelas lebih rendah tarifnya sebesar Rp 400 per meter per hari. Kemudian untuk los sebesar Rp 250 per meter per hari,” pungkasnya.

Tags: 25 PersenKeringanan RetribusiKetentuan RetribusiPelunasan PKDPKD KudusRetribusi PKDSyarat Retribusi
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor
Berita

EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

17/01/2026
Kendalikan Harga Pangan Nataru, Heri Pudyatmoko Dorong Operasi Pasar Diperluas
Ekonomi

Kendalikan Harga Pangan Nataru, Heri Pudyatmoko Dorong Operasi Pasar Diperluas

16/12/2025
Heri Pudyatmoko Paparkan Relevansi Pendidikan Perempuan dengan Tercapainya Ketahanan Pangan
Berita

Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Panjang, Heri Pudyatmoko Soroti Kesiapan Transportasi Publik

16/12/2025
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian
Berita

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Next Post
Ketergantungan Gadget, Manusia di Tahun 3000 Diprediksi Berwujud Seperti Ini

Ketergantungan Gadget, Manusia di Tahun 3000 Diprediksi Berwujud Seperti Ini

TERBARU.

BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia

BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia

17/01/2026
EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

17/01/2026
Lazis Jateng Bersama Laznas Ikadi Lepas Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 3

Lazis Jateng Bersama Laznas Ikadi Lepas Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 3

08/01/2026
Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng

Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng

27/12/2025
Lewat Konferda 2025, Dolfie Palit Nahkodai PDIP Jateng Lima Tahun ke Depan

Lewat Konferda 2025, Dolfie Palit Nahkodai PDIP Jateng Lima Tahun ke Depan

27/12/2025

TERPOPULER.

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

Tahun Kuda Api 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung

11/12/2025
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Tragedi Banjir 2014 Silam Jadi Alasan BPBD Edukasi dan Mitigasi di Kalipucang Wetan

Tragedi Banjir 2014 Silam Jadi Alasan BPBD Edukasi dan Mitigasi di Kalipucang Wetan

20/08/2024
Daftar Aplikasi Penentu Arah Kiblat di Smartphone

Daftar Aplikasi Penentu Arah Kiblat di Smartphone

20/03/2023
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved