• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Perbedaan THR PNS Pusat dan Daerah

Teras Merdeka by Teras Merdeka
14/03/2024
Perbedaan THR PNS Pusat dan Daerah

Ilustrasi: Menghitung gaji PNS/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 263

Teras Merdeka – Secara resmi, Pemerintah RI telah memutuskan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh (100%) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/Polri pada tahun 2024.

Namun begitu, ternyata pembayaran THR untuk PNS di pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat perbedaan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Pangan
  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  5. Tunjangan Kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS daerah dan PPPK diberikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang terdiri atas:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Pangan
  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  5. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. Tetapi ini hanya berlaku bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang besarannya biasanya diterima dalam satu bulan.

Tags: THR PNSTHR PNS DaerahTHR PNS Pusat
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Kendalikan Harga Pangan Nataru, Heri Pudyatmoko Dorong Operasi Pasar Diperluas
Ekonomi

Kendalikan Harga Pangan Nataru, Heri Pudyatmoko Dorong Operasi Pasar Diperluas

16/12/2025
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian
Berita

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Peta Terbaru: Zona Megathrust Indonesia Bertambah, Ancaman Gempa Meningkat
Arsip

Peta Terbaru: Zona Megathrust Indonesia Bertambah, Ancaman Gempa Meningkat

13/12/2025
Harga Cabai Melonjak, TPID Jateng Gelar Operasi Pasar
Berita

Harga Cabai Melonjak, TPID Jateng Gelar Operasi Pasar

11/12/2025
Next Post
PETA Soroti Produksi Kopi Luwak di Bali, Minta Turis Tak Lagi Konsumsi

PETA Soroti Produksi Kopi Luwak di Bali, Minta Turis Tak Lagi Konsumsi

TERBARU.

Tak Sekadar Kerja Bakti, Heri Londo Dorong Gotong Royong Dimaknai Lebih Kontekstual

Tak Sekadar Kerja Bakti, Heri Londo Dorong Gotong Royong Dimaknai Lebih Kontekstual

17/12/2025
Hujan Kian Intens, Heri Pudyatmoko Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Hujan Kian Intens, Heri Pudyatmoko Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

17/12/2025
Jawab Dinamika Zaman, DPRD Jateng Dorong Pendidikan Lebih Adaptif dan Fleksibel

Jawab Dinamika Zaman, DPRD Jateng Dorong Pendidikan Lebih Adaptif dan Fleksibel

17/12/2025
Tak Cukup Pendekatan Hukum, Wapim DPRD Jateng Dorong Integrasi Kebijakan Perlindungan Anak

Tak Cukup Pendekatan Hukum, Wapim DPRD Jateng Dorong Integrasi Kebijakan Perlindungan Anak

17/12/2025
Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Literasi Publik di Era Masifnya Arus Informasi

Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Literasi Publik di Era Masifnya Arus Informasi

17/12/2025

TERPOPULER.

Dies Natalis ke-59, Kohati HMI Jateng-DIY Komitmen Advokasi Isu Kesetaraan Gender

Dies Natalis ke-59, Kohati HMI Jateng-DIY Komitmen Advokasi Isu Kesetaraan Gender

23/11/2025
Diperkirakan Butuh Dana Rp 30,8 Miliar, Pemkab Jepara Rencanakan Bangun Aqua Edu Culture Park di Pulau Panjang

Diperkirakan Butuh Dana Rp 30,8 Miliar, Pemkab Jepara Rencanakan Bangun Aqua Edu Culture Park di Pulau Panjang

16/05/2023
Dyah Tunjung Resmi Pimpin KORMI Kota Semarang Masa Bakti 2025-2029

Dyah Tunjung Resmi Pimpin KORMI Kota Semarang Masa Bakti 2025-2029

17/12/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Yellow Fun Walk, Cara Golkar Jateng Rangkul Masyarakat Terapkan Budaya Hidup Sehat

Yellow Fun Walk, Cara Golkar Jateng Rangkul Masyarakat Terapkan Budaya Hidup Sehat

23/11/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved