Teras Merdeka – Secara resmi, Pemerintah RI telah memutuskan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh (100%) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/Polri pada tahun 2024.
Namun begitu, ternyata pembayaran THR untuk PNS di pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat perbedaan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS daerah dan PPPK diberikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang terdiri atas:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. Tetapi ini hanya berlaku bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang besarannya biasanya diterima dalam satu bulan.