Teras Jepara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) membuka layanan pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum secara mandiri dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Penata Perizinan Madya DPMPTSP Kabupaten Jepara, Muh Zaenul Arifin, mengatakan, surat perizinan ini sebagai tanda kewenangan dan legalitas bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik.
Mengingat, kata dia, maraknya praktik kedokteran abal-abal yang kerap terjadi di tengah masyarakat kita.
“Upaya pecegahan malpraktik kedokteran, salah satunya dengan memberikan dan meperketat izin praktik,” ujarnya.
Bagi tenaga kesehatan yang ingin mengajukan SIP Dokter Umum secara mandiri dan Fasyankes berikut informasinya.
SIP Dokter Umum Mandiri
Pertama, pemohon menyiapkan KTA dan KTA asli, kemudian Surat Tanda Regristrasi (STR) dan Ijazah pendidikan terakhir.
Kedua, surat rekomendasi dari organisasi profesi, Surat Keterangan Sehat (SKS) dari tim medis IDI atau Fasyankes pemerintah dan surat pernyataan mempunyai tempat praktik.
Ketiga, siapkan pas foto ukuran 4×6 dengan background merah (sesuai profesi). Lalu Surat Keterangan Bekerja (SKB) dari Pimpinan di Fasyankes dan srurat rekomendasi dari puskesmas setempat.
Kemudian, pemohon menyiapkan lembar quesioner atau instrumen penilaian dan surat pernyataan bersedia mengirim laporan tiap bulan ke Puskesmas.
Apabila pemohon mengajukan SIP ke dua ataupun ketiga dapat melampirkan SIP yang pertama dan kedua. Namun jika memperpanjang SIP pemohon dapat melampirkan SIP yang lama.
SIP Dokter Umum Fasyankes
Pertama, siapkan KTP asli dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ijazah terkahir dan Surat Tanda Regristrasi (STR).
Kedua, pemohon menyiapkan surat rekomendasi dari organisasi profesi, Surat Keterangan Sehat (SKS) dari Tim Medis IDI atau Fasyankes pemerintah dan Surat Keterangan Bekerja (SKB) dari Pimpinan di Fasyankes.
Ketiga, izin operasional Fasyankes dan pas foto ukuran 4×6 dengan background merah (Sesuai Profesi).
Bagi pemohon yang berstatus tenaga puskesmas Non PNS dapat melampirkan MOU (Perjanjian Kerja). Dan jika pengajuan SIP yang kedua atau ketiga, pemohon dapat melampirkan SIP pertama ataupun kedua. [ADV-TM]