Teras Pantura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akhirnya memberikan persetujuan permohonan keringanan retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios/los pedagang di pasar tradisional. Di mana keringanan diberikan sebesar 25 persen dari nilai retribusi setiap tahunnya.
“Hanya saja, keringanan sebesar 25 persen tersebut hanya berlaku untuk tagihan retribusi PKD tahun 2022,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto, Minggu (12/3/2023).
Adapun yang mendapatkan keringanan, ia mengatakan, sesuai jumlah pedagang yang mengajukan dan tercatat di dalam Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus.
Jumlahnya dari pedagang Pasar Kliwon sebanyak 1.587 pedagang. Sedangkan Pasar Baru Kudus terdapat 339 pedagang.
Para pedagang yang mendapatkan keringanan tersebut merupakan yang mengajukan dan sudah memenuhi persyaratan. Khususnya pelunasan PKD hingga tahun 2021.
Sementara untuk persetujuan SK, terdapat syarat yang berlaku. Bagi pedagang yang nilai sewanya setahun lebih dari Rp 500 ribu, ditandatangani Sekda Kudus.
Kemudian yang kurang dari Rp 500 ribu, cukup ditandatangani oleh kepala Dinas Perdagangan Kudus.
“Dari 1.926 pedagang yang mengajukan SK, terdapat 457 pedagang yang surat keputusannya harus dikeluarkan Sekda Kudus. Sedangkan SK kepala Dinas Perdagangan sebanyak 1.469 pedagang,” jelasnya.
Terkait dengan pedagang yang terlanjur melunasi pembayaran PKD tahun 2022, maka keringanan bisa diberikan untuk pembayaran tahun 2023.
“Lalu, bagi pedagang yang belum, begitu melakukan pembayaran PKD 2022 langsung mendapat potongan 25 persen,” tuturnya.
Sebelumnya, jumlah pedagang pasar tradisional yang mengajukan keringanan pembayaran retribusi PKD atau sewa kios/los mencapai 2.000 pedagang. Baik dari Pasar Kliwon maupun dari Pasar Baru Kudus.
Akan tetapi, setelah dilakukan verifikasi, jumlahnya hanya 1.926 pedagang.
Sementara itu, ia menjelaskan, tarif retribusi PKD untuk masing-masing pasar di Kabupaten Kudus berbeda-beda.
“Misal, tarif retribusi kios Pasar Kliwon sebesar Rp 500 per meter per hari. Sedangkan pasar dengan tipe kelas lebih rendah tarifnya sebesar Rp 400 per meter per hari. Kemudian untuk los sebesar Rp 250 per meter per hari,” pungkasnya.