Teras Merdeka – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Tengah-DI Yogyakarta melayangkan kritik keras terhadap langkah Polda Jateng yang menangkap sekelompok orang karena membobol situs judi online.
Ada lima pemain judi online yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dalam penggerebekan di kawasan Banguntapan, Bantul. Para pelaku yang membobol sistem situs judol itu kini resmi jadi tersangka.
Wakil Sekertaris Bidang Hukum Keamanan dan Pertahanan Badko HMI Jateng-DIY, Sakti Anbiya H, menilai, penangkapan tersebut menunjukkan arah penegakan hukum yang kontraproduktif terhadap semangat pemberantasan judi online.
Padahal, kata dia, praktik judi online, telah nyata-nyata merusak kehidupan sosial dan ekonomi rakyat kecil. Dia mempertanyakan langkah yang diambil Polda Jateng yang justru menangkap pembobol situs judi online.
“Mengapa pembobol situs judi yang justru mengacaukan sistem kejahatan digital, malah ditangkap? Sementara bandar judi online yang nyata-nyata meraup keuntungan miliaran dari penderitaan masyarakat masih bebas berkeliaran?” kata Sakti, dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Badko HMI Jateng-DIY memandang bahwa penangkapan terhadap pembobol sistem judi online merupakan kegagalan dalam membaca prioritas hukum.
Sakti mengatakan, dalam kondisi maraknya perjudian digital, keberanian individu yang membongkar atau meretas sistem ilegal semestinya dipahami sebagai bentuk perlawanan sipil, bukan malah dikriminalisasi.
Oleh sebab itu, Badko HMI menuntut Polda DIY fokus membongkar dan menindak aktor utama di balik situs-situs judi online. Pihaknya juga menyerukan penegakan hukum yang transparan, adil, dan tidak berpihak pada kepentingan bisnis ilegal.
Selain itu, pemerintah dan aparat hukum juga diminta memperkuat sistem digital nasional dari infiltrasi judi online, alih-alih membiarkan ruang digital terus dipenuhi aktivitas yang merusak moral dan ekonomi rakyat.
“Jika negara gagal berdiri di pihak korban, masyarakat sipil akan bangkit untuk menyuarakan kebenaran. Kami akan terus berdiri di sisi rakyat. Hukum tidak boleh melindungi para penjahat, apalagi menjadikan pembongkar kejahatan sebagai tersangka,” tegas Sakti.















