Teras Merdeka – Pemerintah Kabupaten Jepara menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024 kepada 3.170 penerima. Jumlah penerima tersebut berasal dari 45 pabrik rokok dan petani tembakau.
Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, di Perusahaan Rokok (PR) Indo Jaya Tobacco Kabupaten Jepara, Senin (23/9/2024).
Pj Bupati Jepara menyampaikan, pemerintah daerah wajib memberikan bantuan ekonomi untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat. Salah satunya adalah melalui penyaluran BLT yang berasal dari DBHCHT.
Adapun besarannya, 50 persen dari total alokasi penerimaan DBHCHT, yang diterima pemerintah daerah.
“Saya berharap, BLT DBHCHT ini bisa dimanfatkan dengan baik karena untuk kesejahteraan masyarakat, dan untuk hal-hal produktif. Misalnya, biaya pendidikan, ditabung, atau tambahan modal usaha,” jelasnya.
Ia mengatakan, total bantuan yang diterima per orang adalah Rp1,2 juta. Rinciannya, empat bulan bantuan diberikan dalam sekali penyaluran, sebesar Rp300 ribu per bulannya.
Baca Juga: BPBD Jepara Terima Bantuan 20 Tandon Air dari BNPB untuk Atasi Kekeringan
Terkait pemanfaatan dana cukai rokok, imbuhnya, DBHCHT juga bermanfaat bagi masyarakat secara langsung.
Mulai dari program pembangunan bidang kesehatan untuk penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan Puskesmas, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk miskin serta, hingga pelayanan kesehatan untuk mendukung penurunan angka prevalensi stunting.
Pada kesempatan itu, Edy juga berpesan kepada semua masyarakat, untuk ikut berpartisipasi dalam mensukseskan gerakan pemberantasan rokok illegal, yang memiliki ciri-ciri tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai tapi palsu, cukai bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.