Teras Merdeka – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada masing-masing institusi, baik itu KPK maupun Polri, memiliki peraturan yang harus ditaati. Hak ini guna menekan kegaduhan mutasi mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro.
“Ada aturan-aturan, SOP (Red: standar prosedur operasional), ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan,” tegas Jokowi, Rabu (5/4/2023).
Jokowi menekankan, setiap kebijakan di masing-masing institusi pasti memiliki landasan peraturan dan SOP yang berlaku.
Ia juga mengatakan bahwa setiap peraturan dan SOP di masing-masing instansi itu, memiliki tahapan mekanisme yang harus diikuti.
“Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” terangnya.
Diketahui, Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat, sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Akan tetapi, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Adapun Brigjen Pol. Endar telah melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. Purn. Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.
Endar mengaku, telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara, tanpa alasan yang jelas.
“Ini sudah diperpanjang. Tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewan maupun di lintas hukum yang lainnya,” papar Endar.