• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Ditemukan Mayat Terbungkus Tas Loundry di Bangsri Jepara, Begini Kronologinya

Teras Merdeka by Teras Merdeka
31/10/2022
Ditemukan Mayat Terbungkus Tas Loundry di Bangsri Jepara, Begini Kronologinya

Gambar Pembunuhan/Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 298

Teras Jepara – Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di sekitar perkebunan Desa Kepuk. Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Senin (31/10).

Ia menjelaskan dalam keterangan tertulisnya bahwa setelah mendapat laporan penemuan mayat pada Jumat (28/10), pihaknya langsung mengusut kasus tersebut.

“Alhamdulillah tidak sampai 1 x 24 jam, Polres Jepara berhasil mengungkap perkara terkait dengan penemuan mayat perempuan dalam karung di area perkebunan di desa Kepuk, kabupaten Jepara, ” ungkapnya.

Berdasarkan keterangnnya, kasus tersebut tidak hanya melibatkan perkara pembunuhan. Tetapi juga kasus pencurian dan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

“Terdapat tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Polres Jepara. Di antaranya, pelaku pembunuhan berinisial NA (29), kemudian LS sebagai penadah handphone, dan SG sebagai penadah SPM,” terangnya.

Kronologi Kejadian

Korban berinisial KN (37) ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dan jasadnya dibungkus menggunakan beberapa karung (seperti bayi dalam kandungan), kemudian dimasukkan ke dalam tas loundry besar.

Ia ditemukan oleh tujuh orang saksi. Salah satu saksi, Supriyanto (41) kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut ke Polsek Bangsri.

“Dari autopsi, ditemukan adanya resapan darah pada bibir bagian dalam, gusi atas, dan bawah bagian depan. Selain itu, juga terdapat luka memar serta resapan darah pada leher korban, jelas Fachrur Rozi.

Selanjutnya, Polres Jepara melakukan identifikasi dan berhasil meringkus para tersangka pada Sabtu (29/20).

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu buah gawai merk Vivo, satu stel pakaian tersangka, satu stel pakain korban, helm, uang tunai senilai Rp. 201.000, serta barang-barang yang digunakan untuk membungkus jasad korban.

Adapun motif pembunuhan, terang Fachrur Rozi, tersangka merupakan rekan korban yang berkenalan mellaui akun media sosial Facebook.

“Tersangka meminjam sejumlah nominal uang kepada korban dan berjanji akan mengembalikan setelah korban kembali dari Singapura, korban adalah TKW di sana,” ungkapnya.

Setelah korban kembali pada 16 Oktober dan memberitahukan kepulangannya, korban menagih pembayaran hutang yang dijanjikan.

Sayangnya, tersangka tidak mengindahkan janji yang dibuatnya. Karena kesal, korban lantas mendatangi rumah orang tua tersangka di Desa Peteyekan, Tahunan, Jepara pada Minggu (23/10).

“Karena tersangka hanya menjanjikan saja, korban marah-marah dan mengancam akan melaporkannya pada istri tersangka. Hingga akhirnya tersangka mencekik korban dan membekapnya hingga tewas,” terangnya.

Fachrur Rozi menambahkan, tersangka sempat panik karena jasad korban yang disembunyikan di balik pintu kamar tersangka berubah posisi.

“Karena takut diketahui orang tuanya, tersangka menyeret jasad korban dan menyimpannya di gudang,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka NA dijerat pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka LS dan SG dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tags: MayatMayat di KarungPembunuhanPembunuhan TKWTas Loundry
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Studi Baru: El Niño Bakal Memicu Panas dan Hujan Lebat Lebih Sering
Analisa

Studi Baru: El Niño Bakal Memicu Panas dan Hujan Lebat Lebih Sering

11/12/2025
Viral Bersihkan Got Saat Banjir, Amat Ikrom Dapat Hadiah dari Bupati Batang
Berita

Viral Bersihkan Got Saat Banjir, Amat Ikrom Dapat Hadiah dari Bupati Batang

11/12/2025
Mediasi Konflik Agraria di Blora: Perhutani Didesak Hormati SK Perhutanan Sosial
Peristiwa

Mediasi Konflik Agraria di Blora: Perhutani Didesak Hormati SK Perhutanan Sosial

10/11/2025
HMI Jateng-DIY Pertanyakan Langkah Polda Jateng Tangkap Pembobol Situs Judol
Peristiwa

HMI Jateng-DIY Pertanyakan Langkah Polda Jateng Tangkap Pembobol Situs Judol

08/08/2025
Next Post
Pemprov Jateng Resmikan Pusat Pelayanan Cegah Terorisme Jateng Gayeng

Pemprov Jateng Resmikan Pusat Pelayanan Cegah Terorisme Jateng Gayeng

TERBARU.

Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK

Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK

19/01/2026
BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia

BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia

17/01/2026
EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

17/01/2026
Lazis Jateng Bersama Laznas Ikadi Lepas Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 3

Lazis Jateng Bersama Laznas Ikadi Lepas Truk Kemanusiaan Peduli Sumatra Jilid 3

08/01/2026
Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng

Dolfie Palit Bidik Kemenangan PDIP di Pemilu 2029, Tegaskan Jateng Kandang Banteng

27/12/2025

TERPOPULER.

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

KDMP Terkendala Lahan, Desa Diminta Hindari Penggunaan Lahan Sawah dan Pertanian

15/12/2025
Tragedi Banjir 2014 Silam Jadi Alasan BPBD Edukasi dan Mitigasi di Kalipucang Wetan

Tragedi Banjir 2014 Silam Jadi Alasan BPBD Edukasi dan Mitigasi di Kalipucang Wetan

20/08/2024
Isu Undang-undang Khusus untuk Ferdy Sambo Merebak, Begini Kata Jubir Tim KUHP Nasional

Isu Undang-undang Khusus untuk Ferdy Sambo Merebak, Begini Kata Jubir Tim KUHP Nasional

17/02/2023
Peta Terbaru: Zona Megathrust Indonesia Bertambah, Ancaman Gempa Meningkat

Peta Terbaru: Zona Megathrust Indonesia Bertambah, Ancaman Gempa Meningkat

13/12/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved