• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Ditemukan Mayat Terbungkus Tas Loundry di Bangsri Jepara, Begini Kronologinya

Teras Merdeka by Teras Merdeka
31/10/2022
Ditemukan Mayat Terbungkus Tas Loundry di Bangsri Jepara, Begini Kronologinya

Gambar Pembunuhan/Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 160

Teras Jepara – Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di sekitar perkebunan Desa Kepuk. Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Senin (31/10).

Ia menjelaskan dalam keterangan tertulisnya bahwa setelah mendapat laporan penemuan mayat pada Jumat (28/10), pihaknya langsung mengusut kasus tersebut.

“Alhamdulillah tidak sampai 1 x 24 jam, Polres Jepara berhasil mengungkap perkara terkait dengan penemuan mayat perempuan dalam karung di area perkebunan di desa Kepuk, kabupaten Jepara, ” ungkapnya.

Berdasarkan keterangnnya, kasus tersebut tidak hanya melibatkan perkara pembunuhan. Tetapi juga kasus pencurian dan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

“Terdapat tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Polres Jepara. Di antaranya, pelaku pembunuhan berinisial NA (29), kemudian LS sebagai penadah handphone, dan SG sebagai penadah SPM,” terangnya.

Kronologi Kejadian

Korban berinisial KN (37) ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dan jasadnya dibungkus menggunakan beberapa karung (seperti bayi dalam kandungan), kemudian dimasukkan ke dalam tas loundry besar.

Ia ditemukan oleh tujuh orang saksi. Salah satu saksi, Supriyanto (41) kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut ke Polsek Bangsri.

“Dari autopsi, ditemukan adanya resapan darah pada bibir bagian dalam, gusi atas, dan bawah bagian depan. Selain itu, juga terdapat luka memar serta resapan darah pada leher korban, jelas Fachrur Rozi.

Selanjutnya, Polres Jepara melakukan identifikasi dan berhasil meringkus para tersangka pada Sabtu (29/20).

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu buah gawai merk Vivo, satu stel pakaian tersangka, satu stel pakain korban, helm, uang tunai senilai Rp. 201.000, serta barang-barang yang digunakan untuk membungkus jasad korban.

Adapun motif pembunuhan, terang Fachrur Rozi, tersangka merupakan rekan korban yang berkenalan mellaui akun media sosial Facebook.

“Tersangka meminjam sejumlah nominal uang kepada korban dan berjanji akan mengembalikan setelah korban kembali dari Singapura, korban adalah TKW di sana,” ungkapnya.

Setelah korban kembali pada 16 Oktober dan memberitahukan kepulangannya, korban menagih pembayaran hutang yang dijanjikan.

Sayangnya, tersangka tidak mengindahkan janji yang dibuatnya. Karena kesal, korban lantas mendatangi rumah orang tua tersangka di Desa Peteyekan, Tahunan, Jepara pada Minggu (23/10).

“Karena tersangka hanya menjanjikan saja, korban marah-marah dan mengancam akan melaporkannya pada istri tersangka. Hingga akhirnya tersangka mencekik korban dan membekapnya hingga tewas,” terangnya.

Fachrur Rozi menambahkan, tersangka sempat panik karena jasad korban yang disembunyikan di balik pintu kamar tersangka berubah posisi.

“Karena takut diketahui orang tuanya, tersangka menyeret jasad korban dan menyimpannya di gudang,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka NA dijerat pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka LS dan SG dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tags: MayatMayat di KarungPembunuhanPembunuhan TKWTas Loundry
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Batik Ciprat dan Pot Kain Bekas Rumpel Jepara Dapat Apresiasi Nawal Arafah
Daerah

Batik Ciprat dan Pot Kain Bekas Rumpel Jepara Dapat Apresiasi Nawal Arafah

01/07/2025
Pemkab Jepara Dukung Duta GenRe Lawan Pergaulan Bebas & Pernikahan Dini
Budaya

Pemkab Jepara Dukung Duta GenRe Lawan Pergaulan Bebas & Pernikahan Dini

22/06/2025
Jepara Teken MoU Antardaerah untuk Perluas Jejaring Daerah
Berita

Jepara Teken MoU Antardaerah untuk Perluas Jejaring Daerah

15/06/2025
Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita
Berita

Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita

08/06/2025
Next Post
Pemprov Jateng Resmikan Pusat Pelayanan Cegah Terorisme Jateng Gayeng

Pemprov Jateng Resmikan Pusat Pelayanan Cegah Terorisme Jateng Gayeng

TERBARU.

Jateng–Singapura Perkuat Kerja Sama Investasi, Fokus Ekonomi Hijau dan Energi Terbarukan

Jateng–Singapura Perkuat Kerja Sama Investasi, Fokus Ekonomi Hijau dan Energi Terbarukan

01/07/2025
Batik Ciprat dan Pot Kain Bekas Rumpel Jepara Dapat Apresiasi Nawal Arafah

Batik Ciprat dan Pot Kain Bekas Rumpel Jepara Dapat Apresiasi Nawal Arafah

01/07/2025
Meski Cuaca Ekstrem, Petani Magelang Optimistis Panen Tembakau Meningkat

Meski Cuaca Ekstrem, Petani Magelang Optimistis Panen Tembakau Meningkat

01/07/2025
Operasi Gabungan di Batang Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Cukai

Operasi Gabungan di Batang Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Cukai

01/07/2025
Kopi hingga Buah Segar Dijual Murah di Stan Distanbun Jateng Fair 2025

Kopi hingga Buah Segar Dijual Murah di Stan Distanbun Jateng Fair 2025

01/07/2025

TERPOPULER.

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

20/06/2025
Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

12/06/2025
Wawalkot Semarang Iswar Aminuddin Dorong HMI Cetak Pemimpin Guna Menyongsong Indonesia Emas 2025

Wawalkot Semarang Iswar Aminuddin Dorong HMI Cetak Pemimpin Guna Menyongsong Indonesia Emas 2025

27/06/2025
Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

13/03/2023
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved