• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Ditemukan Mayat Terbungkus Tas Loundry di Bangsri Jepara, Begini Kronologinya

Teras Merdeka by Teras Merdeka
31/10/2022
Ditemukan Mayat Terbungkus Tas Loundry di Bangsri Jepara, Begini Kronologinya

Gambar Pembunuhan/Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 149

Teras Jepara – Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di sekitar perkebunan Desa Kepuk. Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Senin (31/10).

Ia menjelaskan dalam keterangan tertulisnya bahwa setelah mendapat laporan penemuan mayat pada Jumat (28/10), pihaknya langsung mengusut kasus tersebut.

“Alhamdulillah tidak sampai 1 x 24 jam, Polres Jepara berhasil mengungkap perkara terkait dengan penemuan mayat perempuan dalam karung di area perkebunan di desa Kepuk, kabupaten Jepara, ” ungkapnya.

Berdasarkan keterangnnya, kasus tersebut tidak hanya melibatkan perkara pembunuhan. Tetapi juga kasus pencurian dan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

“Terdapat tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Polres Jepara. Di antaranya, pelaku pembunuhan berinisial NA (29), kemudian LS sebagai penadah handphone, dan SG sebagai penadah SPM,” terangnya.

Kronologi Kejadian

Korban berinisial KN (37) ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dan jasadnya dibungkus menggunakan beberapa karung (seperti bayi dalam kandungan), kemudian dimasukkan ke dalam tas loundry besar.

Ia ditemukan oleh tujuh orang saksi. Salah satu saksi, Supriyanto (41) kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut ke Polsek Bangsri.

“Dari autopsi, ditemukan adanya resapan darah pada bibir bagian dalam, gusi atas, dan bawah bagian depan. Selain itu, juga terdapat luka memar serta resapan darah pada leher korban, jelas Fachrur Rozi.

Selanjutnya, Polres Jepara melakukan identifikasi dan berhasil meringkus para tersangka pada Sabtu (29/20).

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu buah gawai merk Vivo, satu stel pakaian tersangka, satu stel pakain korban, helm, uang tunai senilai Rp. 201.000, serta barang-barang yang digunakan untuk membungkus jasad korban.

Adapun motif pembunuhan, terang Fachrur Rozi, tersangka merupakan rekan korban yang berkenalan mellaui akun media sosial Facebook.

“Tersangka meminjam sejumlah nominal uang kepada korban dan berjanji akan mengembalikan setelah korban kembali dari Singapura, korban adalah TKW di sana,” ungkapnya.

Setelah korban kembali pada 16 Oktober dan memberitahukan kepulangannya, korban menagih pembayaran hutang yang dijanjikan.

Sayangnya, tersangka tidak mengindahkan janji yang dibuatnya. Karena kesal, korban lantas mendatangi rumah orang tua tersangka di Desa Peteyekan, Tahunan, Jepara pada Minggu (23/10).

“Karena tersangka hanya menjanjikan saja, korban marah-marah dan mengancam akan melaporkannya pada istri tersangka. Hingga akhirnya tersangka mencekik korban dan membekapnya hingga tewas,” terangnya.

Fachrur Rozi menambahkan, tersangka sempat panik karena jasad korban yang disembunyikan di balik pintu kamar tersangka berubah posisi.

“Karena takut diketahui orang tuanya, tersangka menyeret jasad korban dan menyimpannya di gudang,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka NA dijerat pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka LS dan SG dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tags: MayatMayat di KarungPembunuhanPembunuhan TKWTas Loundry
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita
Berita

Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita

08/06/2025
HLUN 2025: Lansia Bukan Beban, Tapi Aset Berharga Bangsa
Berita

HLUN 2025: Lansia Bukan Beban, Tapi Aset Berharga Bangsa

07/06/2025
Warga Borobudur Terima Sapi Kurban dari Presiden, Wabup Magelang Serahkan Langsung
Berita

Warga Borobudur Terima Sapi Kurban dari Presiden, Wabup Magelang Serahkan Langsung

06/06/2025
Hari Lingkungan Hidup di Jepara: Aksi Bersih Sampah dan Tanam 3.000 Mangrove
Berita

Hari Lingkungan Hidup di Jepara: Aksi Bersih Sampah dan Tanam 3.000 Mangrove

05/06/2025
Next Post
Pemprov Jateng Resmikan Pusat Pelayanan Cegah Terorisme Jateng Gayeng

Pemprov Jateng Resmikan Pusat Pelayanan Cegah Terorisme Jateng Gayeng

TERBARU.

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

12/06/2025
[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

09/06/2025
Idul Adha 2025, Harga Sayur di Muntilan Naik Dua Kali Lipat

Idul Adha 2025, Harga Sayur di Muntilan Naik Dua Kali Lipat

09/06/2025
Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita

Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita

08/06/2025
Agar HP Aman dan Rekening Selamat, Ini 20 Tips dari NSA dan OJK

Agar HP Aman dan Rekening Selamat, Ini 20 Tips dari NSA dan OJK

08/06/2025

TERPOPULER.

Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

25/05/2025
Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

13/03/2023
Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

14/03/2023
Tanam 310 Pohon, FPRB Muntilan Galang Aksi Lingkungan di Bantaran Sungai Pabelan

Tanam 310 Pohon, FPRB Muntilan Galang Aksi Lingkungan di Bantaran Sungai Pabelan

01/06/2025
Ulang Tahun ke-17, Satria Gerindra Jateng Mantapkan Peran Sebagai Kawah Kaderisasi

Ulang Tahun ke-17, Satria Gerindra Jateng Mantapkan Peran Sebagai Kawah Kaderisasi

30/05/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved