Teras Jepara – Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di sekitar perkebunan Desa Kepuk. Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Senin (31/10).
Ia menjelaskan dalam keterangan tertulisnya bahwa setelah mendapat laporan penemuan mayat pada Jumat (28/10), pihaknya langsung mengusut kasus tersebut.
“Alhamdulillah tidak sampai 1 x 24 jam, Polres Jepara berhasil mengungkap perkara terkait dengan penemuan mayat perempuan dalam karung di area perkebunan di desa Kepuk, kabupaten Jepara, ” ungkapnya.
Berdasarkan keterangnnya, kasus tersebut tidak hanya melibatkan perkara pembunuhan. Tetapi juga kasus pencurian dan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
“Terdapat tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Polres Jepara. Di antaranya, pelaku pembunuhan berinisial NA (29), kemudian LS sebagai penadah handphone, dan SG sebagai penadah SPM,” terangnya.
Kronologi Kejadian
Korban berinisial KN (37) ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dan jasadnya dibungkus menggunakan beberapa karung (seperti bayi dalam kandungan), kemudian dimasukkan ke dalam tas loundry besar.
Ia ditemukan oleh tujuh orang saksi. Salah satu saksi, Supriyanto (41) kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut ke Polsek Bangsri.
“Dari autopsi, ditemukan adanya resapan darah pada bibir bagian dalam, gusi atas, dan bawah bagian depan. Selain itu, juga terdapat luka memar serta resapan darah pada leher korban, jelas Fachrur Rozi.
Selanjutnya, Polres Jepara melakukan identifikasi dan berhasil meringkus para tersangka pada Sabtu (29/20).
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu buah gawai merk Vivo, satu stel pakaian tersangka, satu stel pakain korban, helm, uang tunai senilai Rp. 201.000, serta barang-barang yang digunakan untuk membungkus jasad korban.
Adapun motif pembunuhan, terang Fachrur Rozi, tersangka merupakan rekan korban yang berkenalan mellaui akun media sosial Facebook.
“Tersangka meminjam sejumlah nominal uang kepada korban dan berjanji akan mengembalikan setelah korban kembali dari Singapura, korban adalah TKW di sana,” ungkapnya.
Setelah korban kembali pada 16 Oktober dan memberitahukan kepulangannya, korban menagih pembayaran hutang yang dijanjikan.
Sayangnya, tersangka tidak mengindahkan janji yang dibuatnya. Karena kesal, korban lantas mendatangi rumah orang tua tersangka di Desa Peteyekan, Tahunan, Jepara pada Minggu (23/10).
“Karena tersangka hanya menjanjikan saja, korban marah-marah dan mengancam akan melaporkannya pada istri tersangka. Hingga akhirnya tersangka mencekik korban dan membekapnya hingga tewas,” terangnya.
Fachrur Rozi menambahkan, tersangka sempat panik karena jasad korban yang disembunyikan di balik pintu kamar tersangka berubah posisi.
“Karena takut diketahui orang tuanya, tersangka menyeret jasad korban dan menyimpannya di gudang,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka NA dijerat pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan tersangka LS dan SG dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.