• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Aturan Terbaru Pelarangan TikTok Shop Cs untuk Berdagang

Teras Merdeka by Teras Merdeka
27/09/2023
Aturan Terbaru Pelarangan TikTok Shop Cs untuk Berdagang

Ilustrasi: Larangan penggunaan TikTok Shop untuk berdagang.

Share on FacebookShare on Twitter

Teras Merdeka – Pemerintah memberlakukan pelarangan jual beli produk di media sosial TikTok cs. Larangan tersebut menyusul adanya kontroversi penggabungan e-commerce dan media sosial yang membuat lapak milik pedagang sepi.

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mengungkapkan, pihaknya akan merevisi Permendag 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Mengutip dari CNBC Indonesia, untuk mewujudkan peraturan baru ini, Presiden Joko Widodo secara langsung memberikan arahan aturan pelarangan dalam rapat tertutup pada Selasa (26/9/2023).

Adapun aturan yang diberlakukan dalam pelarangan penggunaan TikTok Shop cs ini di antaranya sebagai berikut:

Pertama, pemerintah menegaskan bahwa media sosial hanya diperbolehkan digunakan untuk fasilitas promosi.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung,” ungkap Zulhas.

Kedua, kata Zulhas, media sosial dan platform e-commerce harus dipisah sehingga algoritma data tidak dikuasai oleh satu perusahaan.

“Ini untuk mencegah data pribadi untuk kepentingan bisnis,” katanya.

Adapun peraturan yang ketiga, dalam beleid itu akan diatur mengenai produk yang diperbolehkan impor.

“Nantinya hal itu akan dimasukkan dalam positive list,” papar Zulhas.

Sementara itu, dalam ketentuannya, media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. Transaksi produk impor dari e-commerce juga minimal seharga US$ 100.

Apabila ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut, maka Kemendag akan bersurat dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memberikan peringatan. Bahkan, bisa saja platform digital akan ditutup jika terus ditemukan pelanggaran.

Tags: Aturan TerbaruLarangan BerdagangTikTok Shop
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Heri Pudyatmoko Dorong Pemberdayaan Pemuda lewat Olahraga dan Kreativitas Digital
Teknologi

Hadapi Tantangan AI, Heri Pudyatmoko Minta Pendidikan Karakter Dipersiapkan Sejak Dini

16/07/2026
Tekan AKI dan AKB, Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Puskesmas di Jateng
Berita

Penyakit Tidak Menular Perlu Diwaspadai, Wakil Ketua DPRD Jateng Tekankan Hal Ini

06/06/2026
Perangi Narkoba, Kesbangpol Jateng dan GMNI Wonosobo Bentuk Relawan Pemuda Anti Narkotika
Berita

Perangi Narkoba, Kesbangpol Jateng dan GMNI Wonosobo Bentuk Relawan Pemuda Anti Narkotika

21/05/2026
Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum
Berita

Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum

14/02/2026
Next Post
Tegaskan Kembali Perda Pengelolaan Sampah, Pemkot Semarang: Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

Tegaskan Kembali Perda Pengelolaan Sampah, Pemkot Semarang: Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

TERBARU.

Fraksi Gerindra Jateng Apresiasi Langkah Prabowo dalam Pengolahan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

Fraksi Gerindra Jateng Minta Kader Sosialisasikan Program Prabowo dan Lawan Hoaks di Media Sosial

14/08/2026
Jelang Pemilu 2024, Heri Pudyatmoko Ajak Masyarakat Berliterasi Politik

HUT RI Tak Sekadar Perayaan, Heri Pudyatmoko Tekankan Pentingnya Karya bagi Generasi Muda

12/08/2026
Hujan Kian Intens, Heri Pudyatmoko Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Persempit Gap Gender, Heri Pudyatmoko Dukung Peningkatan Keterampilan Digital Perempuan

12/08/2026
Waspadai Deepfake, Heri Pudyatmoko Dorong Generasi Muda Perkuat Literasi Digital

Waspadai Deepfake, Heri Pudyatmoko Dorong Generasi Muda Perkuat Literasi Digital

12/08/2026
Hadapi Krisis Pesisir, Wapim DPRD Jateng Usul Kawasan Prioritas Restorasi Mangrove di Pantura

Hadapi Krisis Pesisir, Wapim DPRD Jateng Usul Kawasan Prioritas Restorasi Mangrove di Pantura

12/08/2026

TERPOPULER.

No Content Available
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2026 Teras Merdeka All right reserved