• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Tegaskan Kembali Perda Pengelolaan Sampah, Pemkot Semarang: Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

Teras Merdeka by Teras Merdeka
29/09/2023
Tegaskan Kembali Perda Pengelolaan Sampah, Pemkot Semarang: Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

Kebakaran di TPA Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah pada Senin (18/9/2023).

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 123

Teras Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah menegaskan kembali adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Hal itu dilakukan berkaitan dengan rentetan peristiwa musibah yang terjadi di Semarang akibat sampah, seperti kebakaran di TPA Jatibarang dan banjir.

Dalam perda tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa masyarakat yang melanggar, termasuk membuang sampah sembarangan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengungkapkan, tujuan dari penegasan Perda tentang pengelolaan sampah tersebut adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di kota Semarang.

“Terlebih lagi, masalah sampah di kota Semarang sudah sangat kompleks. Jika musim kemarau, sampah yang menumpuk bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran. Sedangkan jika musim hujan, sampah yang menumpuk bisa mengakibatkan banjir,” terangnya.

“Di sisi lain, sampah yang menumpuk juga berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global,” imbuhnya.

Melalui Perda tersebut, Mbak Ita berharap pengelolaan sampah yang sebelumnya bertumpu pada pendekatan akhir dapat ditinggalkan dan diganti dengan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Menurut penjelasannya, pengelolaan sampah yang berkelanjutan dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.

Di mana pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

“Saya berharap, sampah-sampah ini tidak terus menerus terjadi. Ini sebenarnya setiap kali kita melakukan kebersihan, lagi-lagi ada sampah lagi. Sehingga sebenarnya kita harus melakukan sosialisasi untuk bagaimana masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Harus ada sosialisasi terkait sampah, dari hulu ke hilir,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang juga sudah melakukan berbagai macam upaya untuk mengurangi sampah di Kota Semarang.

Upaya tersebut seperti kampanye Semarang Wegah Nyampah di berbagai platform media sosial, menginisiasi Gerakan Sayang Pangan Kota Semarang (Garang Asem), meminimalisir pembuangan makanan oleh tempat usaha melalui gerakan CEMPAKA (Cegah Stunting Bersama Pengusaha di Kota Semarang), dan lain sebagainya.

Tags: Buang SampahDenda Rp 50 JutaPemkot SemarangPerda Pengelolaan Sampah
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Longsor di Temanggung Sebabkan Tiga Rumah Rusak
Berita

Longsor di Temanggung Sebabkan Tiga Rumah Rusak

17/03/2025
Sebagian Wilayah RI Masuki Musim Kemarau, Akankah El-Nino Datang Lagi?
Berita

Sebagian Wilayah RI Masuki Musim Kemarau, Akankah El-Nino Datang Lagi?

17/03/2025
Penkot Semarang Akan Kembangkan Literasi-numerasi untuk Pendidikan Mendatang
Berita

Penkot Semarang Akan Kembangkan Literasi-numerasi untuk Pendidikan Mendatang

14/03/2025
Harga Emas Antam Capai Rp1,714 Juta, Jadi Rekor Tertinggi
Arsip

Harga Emas Antam Capai Rp1,714 Juta, Jadi Rekor Tertinggi

14/03/2025
Next Post
Arak-arakan Gunungan Jaler dan Estri dalam Grebeg Maulud di Keraton Surakarta

Arak-arakan Gunungan Jaler dan Estri dalam Grebeg Maulud di Keraton Surakarta

TERBARU.

Sempat Alami Gangguan, PLN Berhasil Pulihkan Aliran Listrik Seluruh Pelanggan di Bali

Sempat Alami Gangguan, PLN Berhasil Pulihkan Aliran Listrik Seluruh Pelanggan di Bali

05/05/2025
Fenomena Hilangnya Cincin Saturnus, Ini Kata Para Ilmuwan

Fenomena Hilangnya Cincin Saturnus, Ini Kata Para Ilmuwan

17/03/2025
Longsor di Temanggung Sebabkan Tiga Rumah Rusak

Longsor di Temanggung Sebabkan Tiga Rumah Rusak

17/03/2025
Sebagian Wilayah RI Masuki Musim Kemarau, Akankah El-Nino Datang Lagi?

Sebagian Wilayah RI Masuki Musim Kemarau, Akankah El-Nino Datang Lagi?

17/03/2025
Penkot Semarang Akan Kembangkan Literasi-numerasi untuk Pendidikan Mendatang

Penkot Semarang Akan Kembangkan Literasi-numerasi untuk Pendidikan Mendatang

14/03/2025

TERPOPULER.

Wilayah Jateng Dilanda Cuaca Ektrem, Junarso Minta Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi

Wilayah Jateng Dilanda Cuaca Ektrem, Junarso Minta Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi

19/03/2024
Junarso: Angka Putus Sekolah Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah

Junarso: Angka Putus Sekolah Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah

03/05/2024
Tarif Tol Solo-Ngawi Naik, Diberlakukan Mulai 17 September 2023

Tarif Tol Solo-Ngawi Naik, Diberlakukan Mulai 17 September 2023

14/09/2023
8 Poin Penting Pidato Donald Trump Usai Dilantik, Ada Tegaskan Soal Gender di AS

8 Poin Penting Pidato Donald Trump Usai Dilantik, Ada Tegaskan Soal Gender di AS

21/01/2025
Terdampak Efisiensi Anggaran! 21 Proyek Infrastruktur Ini Jadi Korban, Ada Sektor Pendidikan

Terdampak Efisiensi Anggaran! 21 Proyek Infrastruktur Ini Jadi Korban, Ada Sektor Pendidikan

12/02/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved