Teras Merdeka – Pemerintah memberlakukan pelarangan jual beli produk di media sosial TikTok cs. Larangan tersebut menyusul adanya kontroversi penggabungan e-commerce dan media sosial yang membuat lapak milik pedagang sepi.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mengungkapkan, pihaknya akan merevisi Permendag 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Mengutip dari CNBC Indonesia, untuk mewujudkan peraturan baru ini, Presiden Joko Widodo secara langsung memberikan arahan aturan pelarangan dalam rapat tertutup pada Selasa (26/9/2023).
Adapun aturan yang diberlakukan dalam pelarangan penggunaan TikTok Shop cs ini di antaranya sebagai berikut:
Pertama, pemerintah menegaskan bahwa media sosial hanya diperbolehkan digunakan untuk fasilitas promosi.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung,” ungkap Zulhas.
Kedua, kata Zulhas, media sosial dan platform e-commerce harus dipisah sehingga algoritma data tidak dikuasai oleh satu perusahaan.
“Ini untuk mencegah data pribadi untuk kepentingan bisnis,” katanya.
Adapun peraturan yang ketiga, dalam beleid itu akan diatur mengenai produk yang diperbolehkan impor.
“Nantinya hal itu akan dimasukkan dalam positive list,” papar Zulhas.
Sementara itu, dalam ketentuannya, media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. Transaksi produk impor dari e-commerce juga minimal seharga US$ 100.
Apabila ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut, maka Kemendag akan bersurat dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memberikan peringatan. Bahkan, bisa saja platform digital akan ditutup jika terus ditemukan pelanggaran.