Teras Merdeka – BPJS Kesehatan yang memiliki sistem mirip dengan asuransi, memberikan layanan medis mulai dari berobat jalan hingga tindakan operasi.
Sama seperti asuransi swasta, layanan ini juga hanya berlaku untuk beberapa kategori saja. Jadi tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014, berikut daftar operasi yang tidak mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan:
- Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
- Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
- Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
- Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
- Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
Prosedur Pengajuan Operasi Menggunakan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan, dengan memenuhi beberapa prosedur.
Pertama, pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Kedua, apabila diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.
Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).
Adapun untuk proses operasi, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh pasian. Mulai dari memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.