Teras Merdeka – Saat ini masih ada sekitar 3 juta warga Jawa Tengah (Jateng) yang masih belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2022. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng mencatat, tunggakan tersebut nilainya bahkan mencapai Rp 2,2 triliun.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Jateng Heri Pudyatmoko meminta OPD terkait dan jajaran di bawahnya, meliputi Kantor Samsat, kalau perlu melakukan hal-hal yang lebih representatif, bahkan penagihan kepada warga yang menunggak pajak. Pasalnya membayar pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan.
“Jadi tidak bisa juga hanya menunggu mereka membayar. Kalau bisa jemput bola, kita yang datang ke masyarakat untuk mengingatkan kewajibannya membayar pajak. Apalagi sektor ini menyumbang pendapatan daerah juga,” kata Heri.
Menurutnya, petugas di Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) perlu melakukan penagihan secara jemput bola atau door to door. Yakni datang langsung ke masyarakat yang masih menunggak membayar PKB.
“Pasti kan sudah ada data dan identitasnya siapa saja yang belum membayar PKB. Maka itu menurut saya petugas perlu mendatanginya memberitahukan yang beesangkutan untuk segera membayar,” ungkap Heri.
Menurutnya, hal tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat khususnya para wajib pajak akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah. Metode door to door juga salah satu bentuk pelayanan.
“Upaya door to door ini juga sebagai edukasi tentang kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan serta mencari status keberadaan kendaraan tersebut. Tentunya ini harus terus digalakkan guna mendongkrak pendapatan,” ucap Heri.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Jateng Eddy Sulistiyo Bramiyanto mengatakan, masih ada sekitar 3 juta warga Jateng yang masih belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang tahun 2022. Pihaknya mencatat, tunggakan tersebut nilainya mencapai Rp 2,2 triliun.
Pihaknya akan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memberikan layanan pembayaran PKB, khususnya bagi warga Jateng yang masih menunggak pajak. BUMDes akan dilibatkan dalam pelayanan di Samsat Badan Usaha Digital Mandiri (Budiman), sehingga bisa mengurangi tunggakan pajak.
“Angkanya mencapai Rp 2,2 triliun. Itu yang akan kami optimalkan, mitra kami dengan BUMDes. Data-data piutang pajak ini akan kami serahkan ke BUMDes menurut area masing-masing. Mereka yang mengetahui persis tunggakan masyarakat di wilayahnya,” kata Eddy. [ADV-TM]