Teras Pantura – Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah mencatat, ada 2.801 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama bulan Januari hingga April 2023. Jumlah tersebut diketahui dari pantauan kamera atau closed circuit television (CCTV).
“Kami juga memberikan teguran terhadap 6.125 pengendara yang melanggar,” ungkap Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo, Kamis (11/5/2023).
Pelanggaran tersebut, ia melanjutkan, terbilang cukup tinggi. Oleh karena itu, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Kasat Lantas juga menyebutkan bahwa kamera sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah titik di wilayah Kudus. Termasuk pada kamera petugas melalui aplikasi ETLE mobile yang terinstal pada tiap-tiap gawai personel.
“Masyarakat yang tertangkap melakukan pelanggaran akan dengan mudah terekam oleh kamera petugas di lapangan,” paparnya.
Oleh karenanya, ia mengajak para pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas di mana pun berada. Terutama karena kesadaran tertib berlalu lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya.
Adapun bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, lanjutnya, akan diverifikasi perihal data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan.
Selanjutnya, satlantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui kurir Go Sigap sesuai dengan alamat nomor kendaraan.
“Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor WhatsApp 0812-2356-2017, atau bisa datang ke Posko ETLE Polres Kudus,” jelasnya.
Kemudoan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga delapan hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu untuk menghindari pemblokiran sementara.
Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas satlantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar untuk dilakukan pembayaran melalui ATM BRI, agen Brilink, Indomaret, atau Alfamart untuk penegakan hukum.