• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Cara Lapor SPT Wajib Pajak Online, Bulan Ini Terakhir!

Cara Mengisi Kedua Formulir SPT secara Online

Teras Merdeka by Teras Merdeka
13/03/2023
Cara Lapor SPT Wajib Pajak Online, Bulan Ini Terakhir!

Ilustrasi: Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak terakhir tanggal 31 Maret 2023/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Teras Merdeka – Tenggat waktu bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak dibatasi hingga 31 Maret 2023. Apabila melebihi batas, maka akan dikenakan sanksi atau denda.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan sejumlah cara untuk melaporkan SPT Tahunan.

Di antaranya yaitu melalui e-Form dan e-Filling. Wajib pajak bisa memanfaatkan layanan tersebut hingga berakhirnya masa pelaporan.

Dengan menggunakan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Terutama karena sudah disediakan formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.

Tak hanya itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan saja dan di mana pun. Sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Adapun bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak berstatus pegawai, sesuai dengan besaran penghasilannya selama satu tahun.

Di antaranya yakni 1770 dan 1770 S. Formulir itu dapat diisi para wajib pajak melalui laman DJP Online.

Untuk formulir 1770, biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta.

Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, maka menggunakan formulir 1770 S.

Cara Mengisi Kedua Formulir SPT secara Online

Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP serta password dan kode keamanaan.

Jika sudah login, klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

Setelah itu, akan ada opsi pengisian formulir SPT. Baik 1770 mauoun 1770 S. Pilih sesuai dengan penghasilan per tahun.

Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik langkah selanjutnya.

Di sini, Wajib Pajak akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah. Di mana terdiri dari 18 tahap.

Mulai dari isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya, maka akan muncul status SPT “nihil”, “kurang bayar”, atau “lebih bayar”. Kemudian, lakukan pengisian SPT sesuai dengan status.

Jika sudah selesai, maka klik tombol setuju. Selanjutnya, kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Tags: Formulir SPTLapor pajakSPT onlineSPT Tahunanwajib pajak
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Sudarsono Beri Arahan di Rakercab Gerindra Semarang, Kader Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat
Politik

Sudarsono Beri Arahan di Rakercab Gerindra Semarang, Kader Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat

12/04/2026
Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum
Berita

Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum

14/02/2026
Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK
Berita

Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK

19/01/2026
BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia
Nasional

BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Wilayah Karst Indonesia

17/01/2026
Next Post
Pemkab Kudus Setujui Keringanan Retribusi PKD Pasar, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemkab Kudus Setujui Keringanan Retribusi PKD Pasar, Ini Syarat dan Ketentuannya

TERBARU.

Ketua Fraksi Gerindra Jateng Terima Kunjungan Kedubes Australia, Bahas Penguatan Kerja Sama Antar Parlemen

Ketua Fraksi Gerindra Jateng Terima Kunjungan Kedubes Australia, Bahas Penguatan Kerja Sama Antar Parlemen

04/05/2026
Kesbangpol Jateng Bersama PPN Bangun Satgas Relawan Pemuda Anti Narkotika

Kesbangpol Jateng Bersama PPN Bangun Satgas Relawan Pemuda Anti Narkotika

01/05/2026
Fraksi Gerindra Jateng Apresiasi Langkah Prabowo dalam Pengolahan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

Fraksi Gerindra Jateng Apresiasi Langkah Prabowo dalam Pengolahan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

30/04/2026
Tampung Aspirasi Gen Z Semarang, Mas Sudar Kupas Persoalan Sampah Hingga Banjir Rob

Tampung Aspirasi Gen Z Semarang, Mas Sudar Kupas Persoalan Sampah Hingga Banjir Rob

25/04/2026
MBG Dorong Ekonomi Lokal Bangkit Kembali di Pidie Jaya dan Pidie Pascabencana

MBG Dorong Ekonomi Lokal Bangkit Kembali di Pidie Jaya dan Pidie Pascabencana

15/04/2026

TERPOPULER.

No Content Available
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2026 Teras Merdeka All right reserved