• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Cara Lapor SPT Wajib Pajak Online, Bulan Ini Terakhir!

Cara Mengisi Kedua Formulir SPT secara Online

Teras Merdeka by Teras Merdeka
13/03/2023
Cara Lapor SPT Wajib Pajak Online, Bulan Ini Terakhir!

Ilustrasi: Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak terakhir tanggal 31 Maret 2023/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 214

Teras Merdeka – Tenggat waktu bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak dibatasi hingga 31 Maret 2023. Apabila melebihi batas, maka akan dikenakan sanksi atau denda.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan sejumlah cara untuk melaporkan SPT Tahunan.

Di antaranya yaitu melalui e-Form dan e-Filling. Wajib pajak bisa memanfaatkan layanan tersebut hingga berakhirnya masa pelaporan.

Dengan menggunakan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Terutama karena sudah disediakan formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.

Tak hanya itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan saja dan di mana pun. Sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Adapun bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak berstatus pegawai, sesuai dengan besaran penghasilannya selama satu tahun.

Di antaranya yakni 1770 dan 1770 S. Formulir itu dapat diisi para wajib pajak melalui laman DJP Online.

Untuk formulir 1770, biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta.

Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, maka menggunakan formulir 1770 S.

Cara Mengisi Kedua Formulir SPT secara Online

Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP serta password dan kode keamanaan.

Jika sudah login, klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

Setelah itu, akan ada opsi pengisian formulir SPT. Baik 1770 mauoun 1770 S. Pilih sesuai dengan penghasilan per tahun.

Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik langkah selanjutnya.

Di sini, Wajib Pajak akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah. Di mana terdiri dari 18 tahap.

Mulai dari isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya, maka akan muncul status SPT “nihil”, “kurang bayar”, atau “lebih bayar”. Kemudian, lakukan pengisian SPT sesuai dengan status.

Jika sudah selesai, maka klik tombol setuju. Selanjutnya, kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Tags: Formulir SPTLapor pajakSPT onlineSPT Tahunanwajib pajak
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Jepara Teken MoU Antardaerah untuk Perluas Jejaring Daerah
Berita

Jepara Teken MoU Antardaerah untuk Perluas Jejaring Daerah

15/06/2025
[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan
Analisa

[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

09/06/2025
Idul Adha 2025, Harga Sayur di Muntilan Naik Dua Kali Lipat
Berita

Idul Adha 2025, Harga Sayur di Muntilan Naik Dua Kali Lipat

09/06/2025
Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita
Berita

Tim Siraju Razia Balap Liar di Tahunan, Delapan Motor Disita

08/06/2025
Next Post
Pemkab Kudus Setujui Keringanan Retribusi PKD Pasar, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemkab Kudus Setujui Keringanan Retribusi PKD Pasar, Ini Syarat dan Ketentuannya

TERBARU.

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

Anggota DPRD Jateng Apresiasi Badko HMI Jateng-DIY Hidupkan Kembali Ruang Diskusi Hukum

20/06/2025
Heri Pudyatmoko: Target Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Literasi Keuangan

Heri Pudyatmoko Minta Potensi Wisata Ramah Muslim Dioptimalkan untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

17/06/2025
Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

Wujudkan Kesetaraan Gender, Waka DPRD Jateng Dukung Pemberdayaan Perempuan Desa

17/06/2025
Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

Waka DPRD Jateng: Keuangan Daerah Harus Jadi Alat Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

17/06/2025
Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

Tumbuhkan Ekonomi Kawasan Pesisir, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Bahari

17/06/2025

TERPOPULER.

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

Pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Solo Dilakukan Asal-asalan, Ada Potensi Pidana 15 Tahun

12/06/2025
Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

Aksi Nyata! Pengusaha Tanaman Hias Ini Bagikan Ratusan Sembako untuk Janda dan Lansia Tembalang Semarang

25/05/2025
[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

[Artikel] Industri Nikel Indonesia: Antara Kebanggaan dan Luka Lingkungan

09/06/2025
Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

Kemenag Jepara Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik, Beri Kemudahan dan Kecepatan Akses untuk Masyarakat

13/03/2023
Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

Kasus Percaloan Calon Bintara Polda Jateng; Pelaku Hanya Dimutasi, Sejumlah Lembaga Ramai Beri Kritik

14/03/2023
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved