Teras Merdeka – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan partainya tegas menolak penundaan pemilu 2024.
Sebelumnya, ramai diperbincangan publik terkait hasil putusan kontroversial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang mengabulkan permohonan penundaan pemilu yang disengketakan oleh Partai Prima.
Hasto menegaskan sikap partainya itu di sela syukuran selesainya pembangunan kantor baru DPD PDIP Sulsel di Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Tak hanya menegaskan sikap, Hasto juga meminta partai politik yang belum bisa lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri.
Ia menjelaskan, masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya. Hal ini tentunya setelah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.
“Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU (menyatakan tidak memenuhi syarat), kemudian uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar kedepan lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke Pengadilan Negeri yang bukan ranah kewenangannya,” ungkapnya.
Menurut Hasto, Partai Prima sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat.
Terlebih, sampai keluar keputusan soal penundaan pemilu yang sesuai jadwal pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, dan tidak menghomati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga. Yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik (lima tahun sekali),” terangnya.