Teras Merdeka – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Jepara, Edy Sujatmiko (ES) pada Jumat (17/1/2025). Pemanggilan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, atas nama AN, EP, dan ES,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara.news, Sabtu (18/1/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik KPK adalah Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), dan notaris PPAT Eni Pudjiastuti.
Sejauh ini, penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada saksi maupun soal kehadiran para saksi.
KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024. Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.