Teras Merdeka – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Jepara, Jawa Tengah Periode 2019-2022, Dian Kristiandi (DK) pada Kamis (16/1/2025).
Pemanggilan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus – Kepolisian Daerah Jawa Tengah, atas nama AN, SS, RI, dan DK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (16/1/2025)..
Saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik KPK adalah Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto (SS), dan mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha Ririn Indrayati.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Pantai di Jepara yang Harus Dikunjungi Saat Musim Liburan
Sejauh ini, penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada saksi maupun soal kehadiran para saksi.
Sebagai informasi, KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan menetapkan lima tersangka dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024 dengan modus pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.