Teras Merdeka – Akhir-akhir ini, marak penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh orang tak bertanggung jawab untuk dijadikan pinjaman online (pinjol). Oleh karenanya, sangat penting untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi, terurama KTP.
Penyalahgunaan data pribadi seringkali melibatkan informasi sensitif seperti nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP.
Pemerintah telah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk membantu memeriksa apakah data pribadi digunakan untuk pinjol atau kredit lainnya.
Melansir Antara, berikut cara untuk mengetahui apakah data pribadi Anda disalahgunakan untuk pinjol:
Cek secara online (SLIK OJK via iDebku)
Anda bisa menggunakan layanan “idebku.ojk.go.id” atau aplikasi iDebku OJK untuk mengetahui apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak. Berikut cara mengaksesnya:
- Buka idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku.
- Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
- Klik Selanjutnya setelah memverifikasi data Anda.
Baca Juga: Tips Menghindari Tawaran Pinjol Ilegal melalui Nomor HP
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:
- Unggah dokumen pendukung.
- Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
- Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.
Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar dengan data Anda.
Cek secara offline (melalui kantor OJK)
Selain itu, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:
* WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* WNA: Paspor
* Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain)
Setelah Anda menyerahkan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.
Baca Juga: Bahaya Pinjol untuk Anak Muda; Susah Dapat Kerja hingga Ditolak KPR
Jika mengalami kendala atau menemukan penyalahgunaan
Jika Anda menduga data Anda disalahgunakan, Anda dapat menghubungi layanan berikut:
- Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 untuk memverifikasi status pinjaman yang terdaftar.
- Layanan Pengaduan OJK melalui email di waspadainvestasi@ojk.go.id, sertakan deskripsi masalah dan bukti pendukung.
Dengan melakukan langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan menghindari kerugian finansial. Laporkan aktivitas mencurigakan terkait data pribadi Anda kepada pihak yang berwenang.