Teras Merdeka – Riwayat pinjaman online (pinjol) yang berujung penumpukan hutang serta pemblokiran di Bank Indionesia (BI) sudah banyak terjadi di masyarakat. Bahkan, karena pinjol, masyarakat bisa sulit mendapat pekerjaan dan penolakan pengajuan KPR.
Salah satu cerita viral soal dampak pinjol pernah beredar di X beberapa waktu lalu. Diceritakan, lima orang lulusan baru (fresh graduate) tolak lamaran pekerjaannya karena status kolektibilitasnya menunjukkan macet.
Terkait cerita itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi meminta anak muda lebih paham soal pinjol.
Ia meminta, para anak muda untuk tidak main-main dengan pengajuan utang secara online tersebut.
Friderica mengungkapkan, riwayat kredit seseorang bisa dilihat dengan mudah hanya bermodalkan informasi NIK KTP saja. Yakni melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK.
“Jadi anak-anak muda tuh aware, oh iya jangan main-main utang online ‘abis itu aku ganti nomor, udah nggak bisa ditagih’. Nggak gitu. Karena kalau udah pake KTP semuanya tuh akan masuk semua di SLIK ya,” ungkapnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (5/11/2023).
Saat ini, banyak kasus anak muda yang ternyata terjerat utang online. Mulai dari anak sekolah yang konsumtif hingga fresh graduate yang digunakan untuk membeli barang saat menunggu waktu wisuda.
Oleh sebab itu, Friderica menyarankan anak muda perlu bertanggung jawab dengan performa dan catatan keuangan.
Bukan hanya tidak mendapatkan pekerjaan, ia menjelaskan, namun juga bisa ada penolakan dari pihak Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi mereka ada status di SLIK.
Meskipun, tegasnya, hanya karena mereka berhutang pay later yang besarannya ratusan ribu saja.
“Padahal mereka cuma utang di pay later itu berapa ratus ribu seribu, tapi macet dan lain-lain. Jadi itu sayang kan, lebih penting di rumah kan daripada belanja-belanja enggak jelas gitu,” jelasnya.
Friderica menuturkan, sistem SLIK tengah dikembangkan untuk lebih luas lagi. OJK sedang menggodok pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil), berikutnya pengajuan pinjol akan terintegrasi dengan SLIK OJK.
Pihak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah meminta otoritas memasukkan data pinjol di SLIK. Karena ternyata banyak orang yang mengajukan pinjaman lewat pinjol karena belum terintegrasi dengan sistem tersebut.
“Jadi plus minus sih [SLIK terintegrasi Pusdafil], jadi bagusnya adalah semua data terkoordinasi semua. Tapi nggak bagusnya ya, pasti lebih banyak orang yang kena catatan itu,” pungkasnya.