Teras Merdeka – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.
Saat ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka yang terseret dalam kasus tersebut.
Namun begitu, KPK sampai saat ini masih belum mengumumkan nama dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca Juga: Tegakkan Wajib Pajak, Pemkab Jepara Pasang Plang di Aset Penunggak Pajak
Mengutip pemberitaan Antara, Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.