• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Kewenangan Jakarta Usai Tak Berlabel DKI

Teras Merdeka by Teras Merdeka
07/12/2023
Kewenangan Jakarta Usai Tak Berlabel DKI

Ilustrasi: Bundaran HI, Jakarta/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Teras Merdeka – Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah disepakati oleh para anggota dewan sebagai RUU usul inisiatif DPR, setidaknya ada 15 kewenangan yang akan diberikan kepada Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kewenangan itu, lebih banyak dibanding kewenangan yang ditetapkan dalam UU No. 29/2007 tentang DKI Jakarta.

Dalam UU tersebut, kewenangan Pemprov DKI Jakarta hanya lima, yaitu penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup, pengendalian penduduk dan permukiman, transportasi dan industri dan perdagangan.

Mengutip dari CNBC Indonesia (7/12/2023), 15 kewenangan yang diberikan kepada Pemprov Daerah Khusus Jakarta yang tertuang dalam RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta,  di antaranya yaitu:

  1. Kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Meliputi sumber daya air, persampahan, air minum, air limbah, drainase, permukiman, penataan bangunan dan lingkungan serta jalan.

  1. Kewenangan khusus di bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.

Di mana terdiri dari kewenangan penyediaan dan penetapan kriteria penghunian rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat, serta kriteria penyediaan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan berpenghasilan tertentu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

  1. Kewenangan khusus di bidang penanaman modal.

Di antara lain meliputi pengembangan iklim penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta data dan sistem informasi penanaman modal.

  1. Kewenangan khusus di bidang perhubungan.

Meliputi kewenangan lalu lintas dan angkutan jalan raya, pelayaran, dan perkeretaapian. Salah satu rinciannya ialah kewenangan pemberian subsidi layanan angkutan umum lintas daerah, seperti di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara proporsional.

  1. Kewenangan khusus di bidang lingkungan hidup.

Terdiri dari kewenangan pengelolaan limbah B-3 dan pengelolaan sampah.

  1. Kewenangan khusus di bidang perindustrian.

Meliputi kewenangan untuk pemberian perizinan serta pengawasan dan pengendalian.

  1. Kewenangan khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Meliputi penetapan destinasi pariwisata, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif, dan industri pariwisata.

  1. Kewenangan khusus di bidang perdagangan.

Terdiri dari perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan, stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan ekspor, dan standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan.

  1. Kewenangan khusus di bidang pendidikan.

Di antaranya terkait kualitas dan akses pendidikan, serta pendidikan tinggi.

  1. Kewenangan khusus di bidang kesehatan.

Terdiri dari kewenangan terhadap data kesehatan dan upaya kesehatan.

  1. Kewenangan khusus di bidang kebudayaan.

Meliputi prioritas pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan umum dan keagamaan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan Kebudayaan.

  1. Kewenangan khusus di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Terdiri dari menentukan syarat khusus dalam pemberian bantuan biaya dan/atau bantuan bentuk lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta pembebanan biaya layanan tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

  1. Kewenangan khusus di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Berupa penertiban administrasi kependudukan dan catatan sipil terhadap penduduk yang terdaftar di Daerah Khusus Jakarta yang tidak bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Kewenangan di bidang kelautan dan perikanan.

Jakarta akan memiliki kewenangan di wilayah laut sampai dengan 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

  1. Kewenangan khusus di bidang ketenagakerjaan.

Meliputi kewenangan untuk menetapkan besaran upah minimum tenaga kerja dan pengaturan mengenai tenaga kerja asing.

Tags: Kewenangan JakartaRUU Jakartastatus jakarta
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Tak Cukup Pendekatan Hukum, Wapim DPRD Jateng Dorong Integrasi Kebijakan Perlindungan Anak
Kesehatan

Kendalikan HIV di Jateng, Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Edukasi Masyarakat

18/07/2026
Tekan AKI dan AKB, Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Puskesmas di Jateng
Berita

Penyakit Tidak Menular Perlu Diwaspadai, Wakil Ketua DPRD Jateng Tekankan Hal Ini

06/06/2026
Lewat Modul Edukasi MBG, BGN Ingin Ciptakan Generasi Jayapura Bebas Stunting
Kesehatan

Lewat Modul Edukasi MBG, BGN Ingin Ciptakan Generasi Jayapura Bebas Stunting

24/05/2026
BGN Perkuat Edukasi Konsumsi Sehat Anak melalui Sosialisasi MBG di Papua
Kesehatan

BGN Perkuat Edukasi Konsumsi Sehat Anak melalui Sosialisasi MBG di Papua

23/05/2026
Next Post
Harga Beras Naik 21 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Harga Beras Naik 21 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

TERBARU.

Fraksi Gerindra Jateng Apresiasi Langkah Prabowo dalam Pengolahan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

Fraksi Gerindra Jateng Minta Kader Sosialisasikan Program Prabowo dan Lawan Hoaks di Media Sosial

14/08/2026
Jelang Pemilu 2024, Heri Pudyatmoko Ajak Masyarakat Berliterasi Politik

HUT RI Tak Sekadar Perayaan, Heri Pudyatmoko Tekankan Pentingnya Karya bagi Generasi Muda

12/08/2026
Hujan Kian Intens, Heri Pudyatmoko Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Persempit Gap Gender, Heri Pudyatmoko Dukung Peningkatan Keterampilan Digital Perempuan

12/08/2026
Waspadai Deepfake, Heri Pudyatmoko Dorong Generasi Muda Perkuat Literasi Digital

Waspadai Deepfake, Heri Pudyatmoko Dorong Generasi Muda Perkuat Literasi Digital

12/08/2026
Hadapi Krisis Pesisir, Wapim DPRD Jateng Usul Kawasan Prioritas Restorasi Mangrove di Pantura

Hadapi Krisis Pesisir, Wapim DPRD Jateng Usul Kawasan Prioritas Restorasi Mangrove di Pantura

12/08/2026

TERPOPULER.

No Content Available
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2026 Teras Merdeka All right reserved