Teras Merdeka – Ibu Kota Negara (IKN) akan segera dipindah ke Kalimantan meskipun masih dalam tahap pembangunan. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga akan segera memutuskan nasib DKI Jakarta.
Rapat Paripurna DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Dalam draf RUU itu disebutkan banyak hal, salah satunya Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.
Berikut fakta-fakta terkait RUU tersebut:
Gubernur Ditunjuk Presiden
Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD.
Melansir dari laman CNBC Indonesia (7/12/2023), berikut ini merupakan bunyi lengkap dari Pasal RUU Daerah Khusus Jakarta yang mengatur tentang penunjukkan kepala daerah.
Bagian Ketiga
Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jakarta Jadi Kota Global
Masih mengutip dari media yang sama, draf RUU tersebut juga menetapkan DPR akan mengubah Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
Kata global untuk Jakarta bahkan disebut sebanyak 10 kali dalam draf RUU versi rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang digelar Senin (4/12/2023).
Salah satu poin RUU menyebutkan bahwa provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global.
Nantinya, pusat perekonomian dan kota global itu akan menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia.
“Sekaligus kawasan aglomerasi bagi daerah di sekitarnya yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan rakyat di Jakarta maupun nasional,” bunyi dalam draf tersebut, dikutip dari cnbcindoensia.com, Kamis (7/12/2023).
Dalam RUU tersebut dijelaskan bahwa Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional akan menjadi pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Diketahui, kota global didefinisikan sebagai kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar.
Jakarta Punya Ibu Kota Sendiri
Dalam pasal 2 draf RUU Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai implikasi statusnya sebagai provinsi yang bukan daerah khusus ibu kota negara.
“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 2 draf RUU Daerah Khusus Jakarta, dikutip dari cnbcindonesia.com, Kamis (7/12/2023).
RUU juga merencanakan penetapan Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi.
Oleh sebab itu, Jakarta didesain fungsinya sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga telah didesain memiliki batas-batas, yakni sebelah utara dengan Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat
Untuk sebelah selatan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan di sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten. Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Menteri.
Selain itu, wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga dibagi dalam Kota Administrasi. Administrasi dan Kabupaten, Wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Jakarta
Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah disepakati oleh para anggota dewan sebagai RUU usul inisiatif DPR, setidaknya ada 16 kewenangan yang akan diberikan kepada Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kewenangan itu, lebih banyak dibanding kewenangan yang ditetapkan dalam UU No. 29/2007 tentang DKI Jakarta.
Dalam UU itu, kewenangan Pemprov DKI Jakarta hanya lima, yaitu penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; pengendalian penduduk dan permukiman; transportasi; industri dan perdagangan; dan pariwisata.
Adapun 16 kewenangan tersebut meliputi kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; kewenangan khusus di bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; kewenangan khusus di bidang penanaman modal; kewenangan khusus di bidang perhubungan; kewenangan khusus di bidang lingkungan hidup; dan kewenangan khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kemudian, ada kewenangan khusus di bidang perdagangan; kewenangan khusus di bidang pendidikan; kewenangan khusus di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; kewenangan khusus di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, serta kewenangan di bidang kelautan dan perikanan.
Pembentukan Dewan Aglomerasi
RUU itu mendefinisikan kawasan aglomerasi sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya sekalipun berbeda dari sisi administrasi.
Kawasan aglomerasi dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan di bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.
Dalam pasal 51 ayat 2 draf RUU itu, kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
“Sinkronisasi pembangunan dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan kementerian/Lembaga, Pembangunan provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi,” dikutip dari draf RUU yang dikutip cnnindonesia.com, Kamis (7/12/2023).
Dalam pembentukan kawasan aglomerasi ini, akan disusun Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan kebijakan strategis Pemerintah Pusat serta Jakarta sebagai Kota Global.
Rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi itu sedikitnya mencakup transportasi; pengelolaan sampah; pengelolaan lingkungan hidup; penanggulangan banjir; pengelolaan air minum; pengelolaan B-3 dan limbah B-3; infrastruktur wilayah; penataan ruang; energi; kesehatan; dan kependudukan.
Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan rencana induk di Kawasan Aglomerasi, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan anggaran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimanan tertulis di pasal 54.
Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan akan dibentuk pula Dewan Kawasan Aglomerasi.
Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan Peraturan Presiden,” dikutip dari pasal 55 draf RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, cnbcindonesia, Kamis (7/12/2023).