• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

UU Pemilu: Hukuman Bagi ASN yang Ikut Kampanye

Teras Merdeka by Teras Merdeka
20/11/2023
UU Pemilu: Hukuman Bagi ASN yang Ikut Kampanye

Ilustrasi: UU Pemilu mengatur ASN tidak diperbolehkan mengikuti kampanye calon yang yang ikut bertanding di Pilpres 2024.

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 254

Teras Merdeka – Larangan Aparatur sipil negara (ASN) menjadi pelaksana dan tim kampanye tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3), Senin (20/11/2023).

Pasa tersebut berbunyi “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.”

Apabila terbukti melanggar, ASN akan terkena tindak pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Hal itu tertera dalam Pasal 494 yang berbunyi:

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000”.

Selain ASN, hakim MK, komisaris BUMN/BUMD juga dilarang menjadi pelaksana maupun tim sukses kampanye paslon capres-cawapres tertentu.Aturan ini pun berlaku bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI.

Kemudian pejabat negara yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; hingga anggota badan permusyawaratan desa juga termasuk yang terdaftar dalam UU tersebut.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan video viral pengakuan seorang ASN di Boyolali, Jawa Tengah yang mengungkapkan ada arahan dari bupati untuk memenangkan calon dari parpol tertentu di Pemilu 2024.

Seorang diduga ASN itu juga menyebut, ASN Boyolali ditarik iuran untuk pemenangan. Jika tidak mau, maka akan dipindah yang jauh dari tempat tinggalnya.

Disebutkan pula, dalam rekrutmen PPPK dari Pemdes mendapat rekomendasi dari orang partai, sehingga harus setor ke partai.

Sementara itu, Bupati Boyolali Mohammad Said Hidayat telah membantah memerintahkan para ASN untuk memilih dan memenangkan salah satu calon presiden tertentu.

Tags: ASN BoyolaliASN KampanyeDipaksa KambanyeHukuman ASNUU Pemilu
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Sosialisasi Program MBG di Jakarta Timur Tekankan Peran Generasi Muda Menuju Generasi Emas 2045
Berita

Sosialisasi Program MBG di Jakarta Timur Tekankan Peran Generasi Muda Menuju Generasi Emas 2045

21/10/2025
Seluruh Desa dan Kelurahan di Jateng Kini Miliki Koperasi Merah Putih, 136 Ribu Anggota Telah Bergabung
Berita

Seluruh Desa dan Kelurahan di Jateng Kini Miliki Koperasi Merah Putih, 136 Ribu Anggota Telah Bergabung

21/10/2025
MBG di Sulsel, Anak dan Ibu Hamil Mendapatkan Gizi Optimal Menuju Indonesia Emas
Berita

MBG di Sulsel, Anak dan Ibu Hamil Mendapatkan Gizi Optimal Menuju Indonesia Emas

14/10/2025
Eko Kurnia Ningsih: MBG Bukan Sekadar Memberi Makan, tapi Menjamin Hak Anak Tumbuh Sehat
Berita

Eko Kurnia Ningsih: MBG Bukan Sekadar Memberi Makan, tapi Menjamin Hak Anak Tumbuh Sehat

06/10/2025
Next Post
Daftar Korban dan Kronologi Kecelakaan KA Probowangi di Lumajang

Daftar Korban dan Kronologi Kecelakaan KA Probowangi di Lumajang

TERBARU.

Tinjau Fasilitas Ramah Anak Perpusda Tegal, Nawal Arafah Yasin Dorong Geliat Literasi

Tinjau Fasilitas Ramah Anak Perpusda Tegal, Nawal Arafah Yasin Dorong Geliat Literasi

24/10/2025
PLN Bersama Lazis Jateng Gelar Khitan Gratis, Diikuti Anak Yatim dan Dhuafa

PLN Bersama Lazis Jateng Gelar Khitan Gratis, Diikuti Anak Yatim dan Dhuafa

24/10/2025
Stunting dan AKI/AKB Jateng Turun, Nawal Yasin dan Kader PKK Perkuat Program Penanganan

Nawal Yasin Libatkan Kader PKK se-Jateng Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

22/10/2025
Stunting dan AKI/AKB Jateng Turun, Nawal Yasin dan Kader PKK Perkuat Program Penanganan

Stunting dan AKI/AKB Jateng Turun, Nawal Yasin dan Kader PKK Perkuat Program Penanganan

22/10/2025
Sosialisasi Program MBG di Jakarta Timur Tekankan Peran Generasi Muda Menuju Generasi Emas 2045

Sosialisasi Program MBG di Jakarta Timur Tekankan Peran Generasi Muda Menuju Generasi Emas 2045

21/10/2025

TERPOPULER.

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Program MBG Disosialisasikan ke Masyarakat Bandar Lampung untuk Perluas Manfaat Gizi

Program MBG Disosialisasikan ke Masyarakat Bandar Lampung untuk Perluas Manfaat Gizi

25/09/2025
Sosialisasi dan Pelatihan UMKM dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis di Medan

Sosialisasi dan Pelatihan UMKM dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis di Medan

01/10/2025
Wilayah Temanggung Berpotensi Jadi Sentra Budi Daya Bawang merah

Wilayah Temanggung Berpotensi Jadi Sentra Budi Daya Bawang merah

31/07/2024
Mengenal Maryam Al Astrulabi; Astronom Perempuan Muslim yang Ciptakan Cikal Bakal Google Maps

Mengenal Maryam Al Astrulabi; Astronom Perempuan Muslim yang Ciptakan Cikal Bakal Google Maps

12/03/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved