Teras Merdeka – Pemerintah menerbitkan peraturan baru yang memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di setiap tahunnya. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 10 November 2023.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan bahwa peraturan kenaikan upah tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya untuk mendukung pembangunan ekonomi kota.
Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” ungkapnya, dikutip pada Kamis (16/11/2023).
Alasan Penyesuaian UMP dan UMK
- Memotivasi peningkatan produksi dan kinerja pekerja/buruh.
- Meningkatkan daya beli masyarakat.
- Menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri.
- Mewujudkan sistem pengupahan yang adil.
- Mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.