Teras Merdeka – Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan peraturan terbaru untuk memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), Kamis (16/11/2023).
Pertaruran tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dan mulai diberlakukan sejak 10 November 2023 lalu.
Ketentuan Penetapan UMP
Terdapat sejumlah ketentuan yang termuat dalam peraturan pemerintah tersebut, di antaranya yaitu:
- Provinsi menyesuaikan upah minimum setiap tahun.
- Gubernur wajib menetapkan UMP setiap tahun.
- Penyesuaian UMP mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
- Penghitungan penyesuaian nilai UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
- Penetapam UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November di setiap tahunnya.
Ketentuan Penetapan UMK
Adapun untuk menetapkan UMK, pemerintah kabupaten/kota perlu memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- UMK ditetapkan setelah penetapan UMP.
- Penyesuaian UMK mempertimbangkan daya beli, penyerapan tenaga kerja dan median upah.
- Penghitungan penyesuaian UMK dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
- Penetapan UMK diumumkan paling lambat tanggal 30 November setiap tahunnya.