Teras Merdeka – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat. Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mempertanyakan keabsahan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK usai terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Hasto lantas menilai apabila putusan MK terdahulu yang kemudian memuluskan Gibran putra sulung Jokowi itu maju sebagai cawapres menjadi permasalahan dan kemudian terbukti hakim melanggar etik, maka menurutnya putusan awal perlu dipertanyakan.
“Bahkan terbukti adanya campur tangan dari luarnya, itu sama sekali tidak dibenarkan. Dan ini menyentuh persoalan terkait dengan bagaimana keabsahan dari pasangan Pak Prabowo dan Gibran,” kata Hasto, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (9/11/2023).
Hasto mengatakan, tidak boleh ada rekayasa atau manipulasi hukum dalam menghasilkan sosok pemimpin. Praktik tersebut menurutnya sama saja mengerdilkan dan mengebiri demokrasi.
Oleh sebab itu, menurutnya akan banyak suara rakyat yang menyuarakan nurani mereka dan harus didengar.
Adapun soal sejumlah pihak yang keberatan dengan sanksi yang diberikan MKMK terhadap Anwar Usman, Hasto menyebut sebagai seorang pemimpin harus memiliki tanggung jawab berkaitan dengan dasar-dasar kebenaran dan nurani. Ia mengatakan bahwa sudah seharusnya Anwar mendengar suara-suara sejumlah masyarakat.
“Sehingga suara-suara rakyat itu seharusnya didengarkan sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang pemimpin ketika melanggar etika,” terangnya.
Hasto kemudian mengingatkan bahwa MK merupakan benteng konstitusi dan demokrasi yang seharusnya menjadi penjaga akhir. Oleh sebab itu, Hakim Konstitusi menurutnya harus bebas dari konflik kepentingan.
“Apalagi terbukti ada conflict of interest, dan ini sangat membahayakan demokrasi bangsa, maka selayaknya kalau mundur,” paparnya.
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) pengusung Prabowo menegaskan bahwa Gibran tetap menjadi bakal cawapres yang sah karena statusnya tak terdampak putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Karena itu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” ungkap Komandan Echo TKN KIM, Hinca Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa (7/11/2023).
Hinca menegaskan, putusan MKMK tak memiliki implikasi apapun terhadap Putusan MK yang mengubah batas usia minimum capres dan cawapres.
Ia menyatakan, pasangan capres-cawapres telah mendaftarkan diri ke KPU dan mengikuti segala prosesnya untuk nantinya KPU menetapkan mereka menjadi paslon yang sah.
Sebagai informasi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam kesimpulan keputusannya telah menjelaskan MKMK tidak berwenang mengubah putusan terkait syarat pencalonan Capres Cawpares dengan pertimbangan keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Pernyataan Jimly tersebut menanggapi laporan pakar hukum tata negara Denny Indrayana atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dalam laporannya, Denny menilai seandainya MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman maka hal itu berimplikasi terhadap keabsahan putusan Nomor 90/PUU-XXI.2023.
Oleh karena itu, menurut Denny, MKMK seharusnya berwenang memerintahkan MK untuk melakukan perbaikan terhadap putusan MK tersebut.
“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Jimly, Selasa (7/11/2023).