• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK Akibat Langgar Etik, Sekjen PDIP Pertanyakan Keabsahan Gibran Jadi Cawapres

Teras Merdeka by Teras Merdeka
10/11/2023
Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK Akibat Langgar Etik, Sekjen PDIP Pertanyakan Keabsahan Gibran Jadi Cawapres

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Teras Merdeka – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat. Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mempertanyakan keabsahan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK usai terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Hasto lantas menilai apabila putusan MK terdahulu yang kemudian memuluskan Gibran putra sulung Jokowi itu maju sebagai cawapres menjadi permasalahan dan kemudian terbukti hakim melanggar etik, maka menurutnya putusan awal perlu dipertanyakan.

“Bahkan terbukti adanya campur tangan dari luarnya, itu sama sekali tidak dibenarkan. Dan ini menyentuh persoalan terkait dengan bagaimana keabsahan dari pasangan Pak Prabowo dan Gibran,” kata Hasto, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (9/11/2023).

Hasto mengatakan, tidak boleh ada rekayasa atau manipulasi hukum dalam menghasilkan sosok pemimpin. Praktik tersebut menurutnya sama saja mengerdilkan dan mengebiri demokrasi.

Oleh sebab itu, menurutnya akan banyak suara rakyat yang menyuarakan nurani mereka dan harus didengar.

Adapun soal sejumlah pihak yang keberatan dengan sanksi yang diberikan MKMK terhadap Anwar Usman, Hasto menyebut sebagai seorang pemimpin harus memiliki tanggung jawab berkaitan dengan dasar-dasar kebenaran dan nurani. Ia mengatakan bahwa sudah seharusnya Anwar mendengar suara-suara sejumlah masyarakat.

“Sehingga suara-suara rakyat itu seharusnya didengarkan sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang pemimpin ketika melanggar etika,” terangnya.

Hasto kemudian mengingatkan bahwa MK merupakan benteng konstitusi dan demokrasi yang seharusnya menjadi penjaga akhir. Oleh sebab itu, Hakim Konstitusi menurutnya harus bebas dari konflik kepentingan.

“Apalagi terbukti ada conflict of interest, dan ini sangat membahayakan demokrasi bangsa, maka selayaknya kalau mundur,” paparnya.

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) pengusung Prabowo menegaskan bahwa Gibran tetap menjadi bakal cawapres yang sah karena statusnya tak terdampak putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Karena itu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” ungkap Komandan Echo TKN KIM, Hinca Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa (7/11/2023).

Hinca menegaskan, putusan MKMK tak memiliki implikasi apapun terhadap Putusan MK yang mengubah batas usia minimum capres dan cawapres.

Ia menyatakan, pasangan capres-cawapres telah mendaftarkan diri ke KPU dan mengikuti segala prosesnya untuk nantinya KPU menetapkan mereka menjadi paslon yang sah.

Sebagai informasi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam kesimpulan keputusannya telah menjelaskan MKMK tidak berwenang mengubah putusan terkait syarat pencalonan Capres Cawpares dengan pertimbangan keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Pernyataan Jimly tersebut menanggapi laporan pakar hukum tata negara Denny Indrayana atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.

Dalam laporannya, Denny menilai seandainya MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman maka hal itu berimplikasi terhadap keabsahan putusan Nomor 90/PUU-XXI.2023.

Oleh karena itu, menurut Denny, MKMK seharusnya berwenang memerintahkan MK untuk melakukan perbaikan terhadap putusan MK tersebut.

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Jimly, Selasa (7/11/2023).

Tags: Anwar UsmanGibran CawapresKeabsahan Status GibraLanggar Etik
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Sudarsono Beri Arahan di Rakercab Gerindra Semarang, Kader Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat
Politik

Sudarsono Beri Arahan di Rakercab Gerindra Semarang, Kader Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat

12/04/2026
Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum
Berita

Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum

14/02/2026
Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK
Berita

Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK

19/01/2026
EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor
Berita

EWS Aktif Dini Hari, 154 Warga Dusun Tanjung Borobudur Dievakuasi Akibat Longsor

17/01/2026
Next Post
Pemprov Jateng Akan Bagikan 3.000 Benih Cabai Gratis

Pemprov Jateng Akan Bagikan 3.000 Benih Cabai Gratis

TERBARU.

Ketua Fraksi Gerindra Jateng Terima Kunjungan Kedubes Australia, Bahas Penguatan Kerja Sama Antar Parlemen

Ketua Fraksi Gerindra Jateng Terima Kunjungan Kedubes Australia, Bahas Penguatan Kerja Sama Antar Parlemen

04/05/2026
Kesbangpol Jateng Bersama PPN Bangun Satgas Relawan Pemuda Anti Narkotika

Kesbangpol Jateng Bersama PPN Bangun Satgas Relawan Pemuda Anti Narkotika

01/05/2026
Fraksi Gerindra Jateng Apresiasi Langkah Prabowo dalam Pengolahan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

Fraksi Gerindra Jateng Apresiasi Langkah Prabowo dalam Pengolahan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

30/04/2026
Tampung Aspirasi Gen Z Semarang, Mas Sudar Kupas Persoalan Sampah Hingga Banjir Rob

Tampung Aspirasi Gen Z Semarang, Mas Sudar Kupas Persoalan Sampah Hingga Banjir Rob

25/04/2026
MBG Dorong Ekonomi Lokal Bangkit Kembali di Pidie Jaya dan Pidie Pascabencana

MBG Dorong Ekonomi Lokal Bangkit Kembali di Pidie Jaya dan Pidie Pascabencana

15/04/2026

TERPOPULER.

No Content Available
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2026 Teras Merdeka All right reserved