• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK Akibat Langgar Etik, Sekjen PDIP Pertanyakan Keabsahan Gibran Jadi Cawapres

Teras Merdeka by Teras Merdeka
10/11/2023
Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK Akibat Langgar Etik, Sekjen PDIP Pertanyakan Keabsahan Gibran Jadi Cawapres

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Teras Merdeka – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat. Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mempertanyakan keabsahan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK usai terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Hasto lantas menilai apabila putusan MK terdahulu yang kemudian memuluskan Gibran putra sulung Jokowi itu maju sebagai cawapres menjadi permasalahan dan kemudian terbukti hakim melanggar etik, maka menurutnya putusan awal perlu dipertanyakan.

“Bahkan terbukti adanya campur tangan dari luarnya, itu sama sekali tidak dibenarkan. Dan ini menyentuh persoalan terkait dengan bagaimana keabsahan dari pasangan Pak Prabowo dan Gibran,” kata Hasto, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (9/11/2023).

Hasto mengatakan, tidak boleh ada rekayasa atau manipulasi hukum dalam menghasilkan sosok pemimpin. Praktik tersebut menurutnya sama saja mengerdilkan dan mengebiri demokrasi.

Oleh sebab itu, menurutnya akan banyak suara rakyat yang menyuarakan nurani mereka dan harus didengar.

Adapun soal sejumlah pihak yang keberatan dengan sanksi yang diberikan MKMK terhadap Anwar Usman, Hasto menyebut sebagai seorang pemimpin harus memiliki tanggung jawab berkaitan dengan dasar-dasar kebenaran dan nurani. Ia mengatakan bahwa sudah seharusnya Anwar mendengar suara-suara sejumlah masyarakat.

“Sehingga suara-suara rakyat itu seharusnya didengarkan sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang pemimpin ketika melanggar etika,” terangnya.

Hasto kemudian mengingatkan bahwa MK merupakan benteng konstitusi dan demokrasi yang seharusnya menjadi penjaga akhir. Oleh sebab itu, Hakim Konstitusi menurutnya harus bebas dari konflik kepentingan.

“Apalagi terbukti ada conflict of interest, dan ini sangat membahayakan demokrasi bangsa, maka selayaknya kalau mundur,” paparnya.

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) pengusung Prabowo menegaskan bahwa Gibran tetap menjadi bakal cawapres yang sah karena statusnya tak terdampak putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Karena itu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” ungkap Komandan Echo TKN KIM, Hinca Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa (7/11/2023).

Hinca menegaskan, putusan MKMK tak memiliki implikasi apapun terhadap Putusan MK yang mengubah batas usia minimum capres dan cawapres.

Ia menyatakan, pasangan capres-cawapres telah mendaftarkan diri ke KPU dan mengikuti segala prosesnya untuk nantinya KPU menetapkan mereka menjadi paslon yang sah.

Sebagai informasi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam kesimpulan keputusannya telah menjelaskan MKMK tidak berwenang mengubah putusan terkait syarat pencalonan Capres Cawpares dengan pertimbangan keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Pernyataan Jimly tersebut menanggapi laporan pakar hukum tata negara Denny Indrayana atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.

Dalam laporannya, Denny menilai seandainya MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman maka hal itu berimplikasi terhadap keabsahan putusan Nomor 90/PUU-XXI.2023.

Oleh karena itu, menurut Denny, MKMK seharusnya berwenang memerintahkan MK untuk melakukan perbaikan terhadap putusan MK tersebut.

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Jimly, Selasa (7/11/2023).

Tags: Anwar UsmanGibran CawapresKeabsahan Status GibraLanggar Etik
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Tekan AKI dan AKB, Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Puskesmas di Jateng
Berita

Penyakit Tidak Menular Perlu Diwaspadai, Wakil Ketua DPRD Jateng Tekankan Hal Ini

06/06/2026
Perangi Narkoba, Kesbangpol Jateng dan GMNI Wonosobo Bentuk Relawan Pemuda Anti Narkotika
Berita

Perangi Narkoba, Kesbangpol Jateng dan GMNI Wonosobo Bentuk Relawan Pemuda Anti Narkotika

21/05/2026
Sudarsono Beri Arahan di Rakercab Gerindra Semarang, Kader Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat
Politik

Sudarsono Beri Arahan di Rakercab Gerindra Semarang, Kader Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat

12/04/2026
Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum
Berita

Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum

14/02/2026
Next Post
Pemprov Jateng Akan Bagikan 3.000 Benih Cabai Gratis

Pemprov Jateng Akan Bagikan 3.000 Benih Cabai Gratis

TERBARU.

Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak, Wakil Ketua DPRD Semarang Dukung Permenkomdigi Baru

Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak, Wakil Ketua DPRD Semarang Dukung Permenkomdigi Baru

08/06/2026
3 Juta Warga Jateng Nunggak Pajak Kendaraan, Heri Pudyatmoko Minta Ini

Waka DPRD Jateng Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Perkembangan Teknologi terhadap Lapangan Kerja

06/06/2026
Butuh Kontinuitas, Pimwan DPRD Jateng Tegaskan Tupoksi Pemenuhan Kesejahteraan Anak Harus Dilakukan Serentak

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Penguatan Program Pensiun bagi Pekerja Produktif

06/06/2026
Heri Pudyatmoko Paparkan Relevansi Pendidikan Perempuan dengan Tercapainya Ketahanan Pangan

Hadapi Ketidakpastian Karir, Heri Pudyatmoko Dorong Generasi Muda Terus Kembangkan Potensi

06/06/2026
Tekan AKI dan AKB, Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Puskesmas di Jateng

Penyakit Tidak Menular Perlu Diwaspadai, Wakil Ketua DPRD Jateng Tekankan Hal Ini

06/06/2026

TERPOPULER.

No Content Available
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2026 Teras Merdeka All right reserved