• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Tegaskan Kembali Perda Pengelolaan Sampah, Pemkot Semarang: Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

Teras Merdeka by Teras Merdeka
29/09/2023
Tegaskan Kembali Perda Pengelolaan Sampah, Pemkot Semarang: Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

Kebakaran di TPA Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah pada Senin (18/9/2023).

Share on FacebookShare on Twitter
Post Views: 227

Teras Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah menegaskan kembali adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Hal itu dilakukan berkaitan dengan rentetan peristiwa musibah yang terjadi di Semarang akibat sampah, seperti kebakaran di TPA Jatibarang dan banjir.

Dalam perda tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa masyarakat yang melanggar, termasuk membuang sampah sembarangan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengungkapkan, tujuan dari penegasan Perda tentang pengelolaan sampah tersebut adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di kota Semarang.

“Terlebih lagi, masalah sampah di kota Semarang sudah sangat kompleks. Jika musim kemarau, sampah yang menumpuk bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran. Sedangkan jika musim hujan, sampah yang menumpuk bisa mengakibatkan banjir,” terangnya.

“Di sisi lain, sampah yang menumpuk juga berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global,” imbuhnya.

Melalui Perda tersebut, Mbak Ita berharap pengelolaan sampah yang sebelumnya bertumpu pada pendekatan akhir dapat ditinggalkan dan diganti dengan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Menurut penjelasannya, pengelolaan sampah yang berkelanjutan dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.

Di mana pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

“Saya berharap, sampah-sampah ini tidak terus menerus terjadi. Ini sebenarnya setiap kali kita melakukan kebersihan, lagi-lagi ada sampah lagi. Sehingga sebenarnya kita harus melakukan sosialisasi untuk bagaimana masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Harus ada sosialisasi terkait sampah, dari hulu ke hilir,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang juga sudah melakukan berbagai macam upaya untuk mengurangi sampah di Kota Semarang.

Upaya tersebut seperti kampanye Semarang Wegah Nyampah di berbagai platform media sosial, menginisiasi Gerakan Sayang Pangan Kota Semarang (Garang Asem), meminimalisir pembuangan makanan oleh tempat usaha melalui gerakan CEMPAKA (Cegah Stunting Bersama Pengusaha di Kota Semarang), dan lain sebagainya.

Tags: Buang SampahDenda Rp 50 JutaPemkot SemarangPerda Pengelolaan Sampah
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Sosialisasi Program MBG di Jakarta Timur Tekankan Peran Generasi Muda Menuju Generasi Emas 2045
Berita

Sosialisasi Program MBG di Jakarta Timur Tekankan Peran Generasi Muda Menuju Generasi Emas 2045

21/10/2025
Seluruh Desa dan Kelurahan di Jateng Kini Miliki Koperasi Merah Putih, 136 Ribu Anggota Telah Bergabung
Berita

Seluruh Desa dan Kelurahan di Jateng Kini Miliki Koperasi Merah Putih, 136 Ribu Anggota Telah Bergabung

21/10/2025
DPR dan BGN Pastikan Program MBG Beri Manfaat Nyata untuk Anak Indonesia
Berita

DPR dan BGN Pastikan Program MBG Beri Manfaat Nyata untuk Anak Indonesia

21/10/2025
Iyeth Bustami: MBG Dorong Anak Riau Tumbuh Sehat, Cerdas dan Berdaya Saing Global
Berita

Iyeth Bustami: MBG Dorong Anak Riau Tumbuh Sehat, Cerdas dan Berdaya Saing Global

20/10/2025
Next Post
Arak-arakan Gunungan Jaler dan Estri dalam Grebeg Maulud di Keraton Surakarta

Arak-arakan Gunungan Jaler dan Estri dalam Grebeg Maulud di Keraton Surakarta

TERBARU.

Tinjau Fasilitas Ramah Anak Perpusda Tegal, Nawal Arafah Yasin Dorong Geliat Literasi

Tinjau Fasilitas Ramah Anak Perpusda Tegal, Nawal Arafah Yasin Dorong Geliat Literasi

24/10/2025
PLN Bersama Lazis Jateng Gelar Khitan Gratis, Diikuti Anak Yatim dan Dhuafa

PLN Bersama Lazis Jateng Gelar Khitan Gratis, Diikuti Anak Yatim dan Dhuafa

24/10/2025
Stunting dan AKI/AKB Jateng Turun, Nawal Yasin dan Kader PKK Perkuat Program Penanganan

Nawal Yasin Libatkan Kader PKK se-Jateng Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

22/10/2025
Stunting dan AKI/AKB Jateng Turun, Nawal Yasin dan Kader PKK Perkuat Program Penanganan

Stunting dan AKI/AKB Jateng Turun, Nawal Yasin dan Kader PKK Perkuat Program Penanganan

22/10/2025
Sosialisasi Program MBG di Jakarta Timur Tekankan Peran Generasi Muda Menuju Generasi Emas 2045

Sosialisasi Program MBG di Jakarta Timur Tekankan Peran Generasi Muda Menuju Generasi Emas 2045

21/10/2025

TERPOPULER.

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

Owner PT Kota Jati Furindo Yusak Yakin Mas Wiwit Mampu Bawa Jepara Jadi Mulus

11/10/2024
Program MBG Disosialisasikan ke Masyarakat Bandar Lampung untuk Perluas Manfaat Gizi

Program MBG Disosialisasikan ke Masyarakat Bandar Lampung untuk Perluas Manfaat Gizi

25/09/2025
Wilayah Temanggung Berpotensi Jadi Sentra Budi Daya Bawang merah

Wilayah Temanggung Berpotensi Jadi Sentra Budi Daya Bawang merah

31/07/2024
Tubagus Haerul Jaman Tekankan Pentingnya Fondasi Gizi Anak Lewat Program MBG

Tubagus Haerul Jaman Tekankan Pentingnya Fondasi Gizi Anak Lewat Program MBG

17/10/2025
Mengenal Maryam Al Astrulabi; Astronom Perempuan Muslim yang Ciptakan Cikal Bakal Google Maps

Mengenal Maryam Al Astrulabi; Astronom Perempuan Muslim yang Ciptakan Cikal Bakal Google Maps

12/03/2025
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2023 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2023 Teras Merdeka All right reserved