Teras Jepara – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 memberi keistimewaan khusus kepada industri mebel. Pelaku usaha industri ini, dibebaskan memilih lokasi di wilayah mana pun untuk menjalankan usahanya.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko di depan peserta bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha dan pengawasan berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Jepara, Selasa (12/92023).
Kegiatan tersebut diikuti oleh pemilik dan perwakilan puluhan perusahaan asing dan dalam negeri, di Jepara itu berlangsung di Lucca Resort, Bandengan, Jepara, Jawa Tengah.
“Perda RTRW sudah kami undangkan. Saya tandatangani Jumat lalu. Khusus mebel bisa di wilayah mana pun. Ini beda dengan industri lain di luar mebel, yang hanya bisa menjalankan usaha di wilayah yang oleh Perda RTRW disiapkan untuk peruntukan wilayah industri. Dalam peta ditandai dengan warna kuning,” kata Edy Sujatmiko.
Menurutnya, pengistimewaan peruntukan lahan bagi usaha mebel ini, dikarenakan merupakan industri asli dan keunggulan Jepara. Hal ini juga dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintahan daerah agar identitas Jepara sebagai “Kota Ukir” tetap terjaga.
Dalam kegiatan tersebut, salah satu peserta bimtek bernama Sururi (pelaku usaha mebel dari Desa Suwawal, Kecamatan Mlomggo) mengungkapkan kekhawatirannya apabila Jepara kehilangan jatidiri sebagai “Kota Ukir”. Pernyataannya tersebut menyusul semakin sulitnya mencari tenaga kerja di sektor mebel, karena kesulitan regenerasi.
“Sekarang ini, mancari tukang amplas berusia 40-an tahun saja kami sudah kesulitan. Yang ada emak-emak yang tenaganya mulai berkurang. Sedangkan lulusan SMA/SMK/MA, memilih bekerja di pabrik garmen yang menjamur di Jepara Selatan,” kata Sururi.
Ia pun berharap agar Pemkab Jepara tidak menerbitkan izin industri garmen di wilayah Jepara utara.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Eriza Rudy Yulianto mengungkapkan, kegiatan tersebut diikuti oleh 40 peserta, yang merupakan perwakilan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Jepara.
“Berasal dari berbagai jenis usaha,” katanya.