Teras Merdeka – Meskipun menjadi kartu penjamin kesehatan dari pemerintah, namun BPJS Kesehatan tidak bisa memberikan layanan untuk semua penyakit. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Setidaknya ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Di antaranya yaitu sebagai berikut:
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Pengobatan mandul atau infertilitas
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastic
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.