Teras Jepara – Di hari terakhir pengajuan bakal calon anggota DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menerima berkas dari 660 nama calon. Pengajuan dilakukan oleh 18 partai politik (Parpol) dari tanggal 1-14 Mei 2023.
Dokumen pengajuan semua parpol tersebut dinyatakan lengkap dan diterima pada Minggu (14/5/2023), tepatnya pukul 23.59 WIB.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun mengatakan, 660 nama bakal calon yang diajukan 18 parpol itu terdiri atas 400 bakal calon laki-laki dan 260 perempuan.
Dengan jumlah itu, total persentase bakal calon anggota DPRD perempuan mencapai 39,39 persen.
“Sesuai Pasal 245 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tiap parpol sudah memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan atau dapil dalam daftar pengajuan bakal calon,” ungkap Muhammadun, Senin (26/5/2023).
Ia menjelaskan, setelah pengajuan bakal calon, tahapan terdekat dan sedang berjalan yaitu verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal calon yang diajukan parpol tersebut.
Di mana tahapan verifikasi adminsitrasi akan dilangsungkan pada pada tanggal 15-23 Juni 2023.
Muhammadun mengatakan, verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU guna meneliti kebenaran dokumen persyaratan yang diajukan. Termasuk untuk meneliti kegandaan pencalonan.
“Proses verifikasi administrasi ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon,” katanya.
“Sebab syarat-syarat administratif bakal calon sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 saat pengajuan bakal calon adalah diunggah melalui Silon. Dokumen persyaratan itu yang akan diteliti selama masa verifikasi administrasi,” imbuh Muhammadun.
Adapun jenis dokumen persyaratan yang diteliti dalam verifikasi administrasi tersebut, diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10/2023.
Di antaranya yaitu KTP elektronik, surat pernyataan yang menerangkan beberapa item dan surat pengunduran diri jika status bakal calon itu adalah penyelenggara pemilu.
Kemudian juga, surat pengunduran diri sebagai anggota parpol peserta Pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir, dalam setatusnya sebagai anggota DPR atau DPRD dan dicalonkan oleh parpol peserta Pemilu yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir.
“Bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI/anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang sumber keuangannya dari keuangan negara, kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD juga harus ada dokumen keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang,” terangnya.
“Ini menjadi bagian dokumen yang diteliti kebenarannya. Ada banyak dokumen lain yang akan diverifikasi secara administratif melalui Silon,” ia melanjutkan.
Sementara itu, apabila hingga selesai masa proses verifikasi adminsitrasi pada 23 Juni 2023, namun ada dokumen yang belum benar, maka parpol masih memiliki masa untuk mengajukan perbaikan dokumen bakal calon. KPU memberi batasan waktu pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“KPU akan menyusun daftar calon sementara atau DCS, lalu diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023,” pungkasnya.