Teras Kedu – Bupati Temanggung M. Al Khadziq mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan pasal 154 ayat (3) dapat merugikan petani tembakau. Hal itu lantaran dalam UU tersebut, menyamakan tembakau dengan zat adiktif berupa narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol.
“Kalau tembakau sebagai zat adiktif yang sama dengan psikotropika, artinya nanti akan menempatkan petani tembakau seperti menanam ganja,” ungkapnya, Jumat (12/5/2023).
Oleh karena itu, ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Temanggung harus memberikan usulan atau masukan kepada DPR RI, khususnya untuk menghapus pasal 154 tersebut. Sehingga tidak menempatkan tembakau sebagai zat adiktif yang sama dengan psikotropika.
Ia juga menyebutkan bahwa di Kabupaten Temanggung, lebih dari 60 persen petani adalah petani tembakau dan sudah menanam tembakau selama ratusan tahun.
Menurutnya, tembakau terbukti telah memberikan kontribusi bagi perekonomian khususnya di daerah Temanggung dan sekitarnya. Bahkan, tembakau Temanggung juga menjadi unggulan utama pemasukan dan penghasilan ekonomi masyarakat.
“Dengan RUU tersebut saya khawatir nanti ekonomi pertembakauan akan menurun, kesejahteraan masyarakat akan semakin menurun. Oleh karena itu Pemkab Temanggung akan berkirim surat kepada DPR RI, yang sedang menggodok RUU Kesehatan ini,” paparnya.
Meskipun Temanggung sebagai salah satu daerah penghasil tembakau, ia melanjutkan, belum pernah diminta untuk memberikan pertimbangan atau masukan. Bahkan belum pernah ada yang melakukan studi tentang status tembakau ini.
“Baik dinas kesehatan maupun pemerintah kabupaten juga belum dan saya juga belum mendengar petani tembakau dimintai pendapat atau belum pernah dilakukan studi oleh pemerintah pusat dalam menyusun RUU Kesehatan ini, tiba-tiba saja sekarang ada daftar isian masalah RUU Kesehatan ini,” jelasnya.