Teras Soloraya – Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah melaksanakan tahapan pencalonan anggota legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Persiapan Pemilu 2024 sekarang sedang melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota, serta DPD. Termasuk di Kota Surakarta,” ungkap Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, Rabu (26/4/2023).
Ia menjelaskan, tahapan tersebut dimulai pada 24 Februari 2023 dengan pengumuman syarat pengajuan bakal calon anggota legislatif. Sedangkan pada tanggal 24 hingga 30 April 2023, merupakan pendaftaran syarat pencalonan anggota.
“Kemudian, berikutnya pada tanggal 1 Mei mulai pengajuan daftar bakal calon oleh partai politik peserta pemilu. Pada tanggal 1 Juni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan akhir waktu daftar pada tanggal 14 Mei, pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pendaftaran bakal caleg, baik DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota, dilakukan ketua atau sekretaris parpol, atau parpol tingkat Kota Surakarta.
Jika keduanya berhalangan, ia menjelaskan, dapat memberikan surat kuasa kepada yang diberi mandat. Kalau kedua hal yang disebutkan tidak bisa, maka boleh petugas penghubung parpol.
Ia juga menerangkan terkait mekanisme pendaftaran. Di mana semua persyaratan, baik pengajuan maupun pencalonan, dengan syarat masing-masing calon harus diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hasilnya Silon kemudian disampaikan ke KPU.
“Jadi jika sudah mendaftarkan ke KPU Surakarta, otomatis sudah mengisi semua persyaratan itu dan sudah diunggah Silon kemudian hasil ‘print out’ diserahkan ke KPU yang menyerahkan ketua dan sekretaris parpol atau sebutan lainnya dari pengurus parpol,” paparnya.
Adapun setelah 14 Mei 2023, tahapan berikutnya ialah verifikasi administrasi. Jika ada persyaratan yang kurang sebagai bakal calon, maka akan diberikan waktu untuk perbaikan.
Ia juga mengatakan bahwa anggota DPRD Kota Surakarta pada Pemilu 2024 sebanyak 45 kursi.
“Jadi nanti paling banyak ada 45 kursi kali 18 parpol peserta pemilu yang lolos pendaftaran. Menurut pengalaman pemilu sebelumnya, ada parpol yang jumlahnya tidak 100 persen dalam pengajuan bakal calon anggota legislatif,” sebutnya.
Terkait dengan pemutakhiran data pemilih pemilu di Kota Surakarta, ia melanjutkan, masyarakat yang memiliki hak pilih harus mengkritisi atau mencermati daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah diumumkan. Terutama di setiap calon tempat pemungutan suara (TPS).
Adapun pengumuman DPS selain ditempelkan di kantor kelurahan, juga di wilayah strategis di masing-masing calon TPS. Berdasarkan penetapan DPS Kota Surakarta pada 5 April 2023, tercatat 441.385 pemilih.
“Hasil pencocokan dan penelitian kemudian direkap. Daftar pemilih hasil perbaikan (PHP) oleh PPS kemudian direkap di tingkat PPK dan di tingkat KPU ditetapkan sebagai DPS,” pungkasnya.