• Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Solo Raya
      • Kedu
      • Pantura
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Opini
    • Kolom
    • Analisa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Teras Merdeka
No Result
View All Result

Skandal Emas Bea Cukai Rp 189 Triliun, Sri Mulyani Bongkar Perkaranya

Teras Merdeka by Teras Merdeka
11/04/2023
Skandal Emas Bea Cukai Rp 189 Triliun, Sri Mulyani Bongkar Perkaranya

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati/Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Teras Merdeka – Skandal emas senilai Rp 189 Triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih belum terurai. Kini, giliran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengungkapkan duduk perkara tersebut.

Menurut Sri Mulyani, transaksi emas itu berasal dari salah satu surat PPATK yang masuk ke dalam kategori transaksi perusahaan/korporasi dari 65 surat.

“Dari 65 surat, ada satu surat yang menonjol, yang berisi transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut transaksi bea cukai dan pajak. Surat ini nomornya SR-205,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komite III, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (11/4/2023).

Dari surat SR-205 itu, Sri Mulyani mengungkapkan berdasarkan analisis intelijen dan pengawasan lapangan oleh Bea dan Cukai atas ekspor emas, maka pada tanggal 21 Januari 2016, Bea Cukai Soetta melakukan penangkapan/penindakan atas ekspor emas melalui kargo Bandara Soekarno Hatta.

Penindakan tersebut dilakukan terhadap PT X yang dilanjutkan dengan proses penyidikan dan proses pengadilan. Mulai dari pengadilan negeri (2017) sampai dengan mahkamah agung.

Adapun hasilnya, putusan akhir terhadap pelaku perseorangan, yakni melepaskan dari segala tuntutan hukum.

Kemudian, putusan akhir terhadap pelaku korporasi, dinyakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda Rp 500 juta.

“Ini PK di Mahkamah Agung kami masih menang, tadi 2 orang lepas,” kata Sri Mulyani.

Setelah proses penangkapan dan peradilan, Bea Cukai bersama dengan PPATK melakukan pendalaman (case-building), atas perusahaan-perusahaan terkait/yang berafiliasi dan melakukan pengetatan serta pengawasan impor emas melalui jalur merah.

“Artinya kalau jalur merah harus dibuka semua, bahwa barangnya sama dengan dokumen impor barang,” tegasnya.

Sri Mulyani menuturkan, penyampaian surat SR-205 yang berisi transaksi Rp 189 triliun dilakukan PPATK kepada Bea Cukai pada Mei 2020 atas beberapa wajib pajak badan dan orang pribadi.

Diketahui, SR-205 merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah dibangun pada high level meeting Kemenkeu – PPATK dan Kementerian Keuangan (DJBC dan DJP). Khususnya menyikapi putusan PK sebelumnya pada 2019.

Tags: Bea CukaiBongkar PerkaraKasus PerkaraRp 189 TSkandal EmasSri Mulyani
Teras Merdeka

Teras Merdeka

Related Posts

Tekan AKI dan AKB, Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Puskesmas di Jateng
Berita

Penyakit Tidak Menular Perlu Diwaspadai, Wakil Ketua DPRD Jateng Tekankan Hal Ini

06/06/2026
Perangi Narkoba, Kesbangpol Jateng dan GMNI Wonosobo Bentuk Relawan Pemuda Anti Narkotika
Berita

Perangi Narkoba, Kesbangpol Jateng dan GMNI Wonosobo Bentuk Relawan Pemuda Anti Narkotika

21/05/2026
Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum
Berita

Raih IPK Sempurna 4.0, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Jadi Doktor Ilmu Hukum

14/02/2026
Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK
Berita

Kasus OTT Bupati Pati, Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK

19/01/2026
Next Post
Miliki Uang Miliaran, Begini Cara Bupati Meranti Muhammad Adil Lakukan Korupsi

Miliki Uang Miliaran, Begini Cara Bupati Meranti Muhammad Adil Lakukan Korupsi

TERBARU.

Didampingi Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang, Desa Jombor Tuntang Tampilkan Pekarangan Produktif di Lomba PKK

Didampingi Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang, Desa Jombor Tuntang Tampilkan Pekarangan Produktif di Lomba PKK

29/07/2026
Marak Kasus Bullying di Sekolah, Heri Pudyatmoko: Kebijakan Harus Ditegakkan Guna Upaya Preventif

Politisi Gerindra Jateng Minta Koperasi Merah Putih Sediakan Kebutuhan Pokok Masyarakat

18/07/2026
Tak Sekadar Kerja Bakti, Heri Londo Dorong Gotong Royong Dimaknai Lebih Kontekstual

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Jiwa Kepemimpinan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

18/07/2026
Tak Cukup Pendekatan Hukum, Wapim DPRD Jateng Dorong Integrasi Kebijakan Perlindungan Anak

Kendalikan HIV di Jateng, Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Edukasi Masyarakat

18/07/2026
Heri Londo Minta Pemprov Jateng Gali Potensi Wisata dengan Promosi Digital

Heri Pudyatmoko Dukung Percepatan Pembahasan Raperda Perlindungan Pekerja Informal Jateng

17/07/2026

TERPOPULER.

No Content Available
Teras Merdeka

Terasmerdeka.com adalah sebuah media online yang bertekad untuk hadir menyajikan konten media yang berkualitas dan transformatif serta memberikan pencerahan kepada pembaca dengan sajian analisa faktual, aktual, dan kritis.

Follow Us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Teras Merdeka All right reserved

No Result
View All Result
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Jawa Tengah
      • Semarang
      • Jepara
      • Pantura
      • Solo Raya
      • Kedu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Ensiklopedia
    • Analisa
    • Kolom
    • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2026 Teras Merdeka All right reserved