Teras Jepara – Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara mengumumkan perpanjangan waktu penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Selasa (11/4/2023).
Melalui surat tembusan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kementrian Investasi RI disebutkan, periode penyampaian LKPM Triwulan I Tahun 2023 diperpanjang hingga 13 April 2023.
Perpanjangan penyampaian LKPM ini berkaitan dengan adanya libur Hari Besar Keagamaan di Bulan April dan momen Ramadhan.
“Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penyampaian LKPM diwajibkan bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil,” terang surat yang tertanda tanggal 10 April 2023 tersebut.
LKPM merupakan media komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah, yang berisi tidak hanya angka perkembangan realisasi investasi periode tertentu.
Akan tetapi juga menjadi sarana untuk penyampaian permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha yang dapat difasilitasi penyelesaiannya oleh Kementrian Investasi/BKPM.
Adapun untuk pengisian LKPM dapat dilakukan melalui sistem OSS dengan tautan https://oss.go.id . Di mana, laman tersebut berisi menu pelaporan hingga laporan LKPM.
Sementara untuk panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/LKPM. [ADV-TM]