Teras Jepara – Melalui evaluasi pelayanan publik dari Kemenpan RB RI 2022, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara meraih predikat A (Pelayanan Prima). Perolehan yang masuk dalam kategori tertinggi ini, mendorong pemerintah setempat untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanannya.
Kepala DPMPTSP Jepara, Hery Yuliyanto mengatakan, di era globalisasi seperti saat ini, tuntutan terhadap keterbukaan informasi dalam pelayanan publik yang berkualitas semakin tinggi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan akses seluas-luasnya dalam penyediaan pelayanan untuk masyarakat.
“Pelayanan publik harus disertai dengan keterbukaan informasi agar masyarakat bisa mengawasi sekaligus berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” terangnya pada Teras Merdeka.
Ia menjelaskan, salah satu kesungguhan pemerintah dalam upaya penyediaan informasi publik, yaitu dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di mana di dalamnya, memuat amanat untuk mendukung informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Dengan adanya layanan satu pintu ini, diharapkan pemerintah dapat memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dapat memberikan kepuasan pelayanan bagi masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, DPMPTSP Jepara juga memperoleh predikat A di tahun 2021. Sedangkan di tahun-tahun sebelumnya, laju pelayanan publik di DPMPTSP Jepara juga terus mengalami peningkatan.
“Predikat ‘Pelayanan Prima’ ini tidak serta merta langsung diperoleh begitu saja. Ada proses yang kami lalui, dengan perjuangan yang juga tidak mudah. Tapi itu menunjukkan bahwa kami terus berbenah dan berupaya memberikan kualitas pelayanan yang terbaik, untuk masyarakat serta peningkatan investasi di Kabupaten Jepara,” tuturnya.
Adapun aspek penilaian dalam hal ini yaitu, profil penyelengara layanan, profil pelaksana layanan, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta penilaian kinerja.
Pelayanan Publik sebagai Sektor Vital Pembangunan
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta menuturkan, pelayanan publik menjadi sektor vital dalam proses memajukan pembangunan daerah/kota. Terutama karena bersinggungan langsung dengan masyarakat serta menjadi cermin kesungguhan kinerja pemerintah.
“Dalam pelayanan publik, harus dilakukan dengan sepenuh hati tanpa melihat siapa yang dilayani. Sehingga meminimalkan komplain sekecil apapun dari masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dinas pelayanan publik, dalam hal ini DPMPTSP Jepara, harus selalu berinovasi dalam memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Intinya itu, memegang teguh tag line yang menjadi semboyan, yaitu ‘Prima dalam Pelayanan’. Itu yang paling utama untuk membantu masyarakat dan Jepara terus maju,” tegasnya.
Dalam menjaga iklim kondusifitas investasi di Jepara, ia melanjutkan, pelayanan publik harus sesuai dengan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Menurutnya, hal itu untuk mewujudkan pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif serta keterpaduan pelayanan publik.
“Ini juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.
Apalagi, Edy memaparkan, pemerintah saat ini perlu membuat persepsi publik terhadap lembaga pelayanan menjadi semakin positif dan kondusif.
“Kadang kan ada kesalahpahaman yang beranggapan adanya biaya yang diartikan sebagai pungutan liar atau susahnya prosedur dan mekanisme, maupun kepastian waktu pelayanan yang diberikan,” paparnya.
“Itu yang harus kita cegah dan kita pastikan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Jepara selalu Prima. Khususnya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat maupun peningkatan investasi untuk kemajuan daerah,” pungkasnya. [ADV-TM]