Teras Semarang – Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Jawa Tengah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kantor Disnaker setempat. Posko tersebut sudah mulai buka sejak Senin (3/4/2023) kemarin, guna memfasilitasi keluhan tenaga kerja.
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan, posko pengaduan THR dibuka untuk memfasilitasi para pekerja yang ingin mengadukan tentang kejelasan THR. Khususnya yang belum didapatkan.
Melalui posko pengaduan THR, ia berharap bisa membantu para pekerja yang belum mendapat THR, sebagaimana dengan aturan yang berlaku.
“Kalau surat edaran dari Menteri (Red: Menaker) kepada Gubernur sudah keluar dan sudah ditanda tangani tanggal 30 Maret kemarin,” jelasnya, Selasa (4/4/2023).
“Kami di Kota Semarang juga sudah menaikkan surat edaran ke Bu Wali Kota pada Senin (3/4/2023) kemarin, sehingga sejak kemarin kami buka Posko Aduan THR ini,” terangnya.
Sesuai SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 pada 27 Maret 2023, uang THR akan dibayarkan kepada pekerja pada tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Meski demikian, Sutrisno mengatakan ada juga perusahaan di Kota Semarang yang malah sudah siap membayarkan THR 17 hari sebelum Lebaran.
Ia menyebutkan, setidaknya ada 50 perusahaan yang sudah melayangkan surat ke Disnaker untuk memberitahukan bahwa mereka akan membayarkan THR pekerja pada H-17.
“Sudah ada 50 perusahaan yang menyatakan sanggup membayarkan THR H-17. Tapi, ada juga yang sesuai ketentuan pemerintah yakni H-7,” paparnya.
Mengenai mekanisme pembayaran THR, ia menjelaskan, biasanya perusahaan langsung membayarkan secara penuh sesuai dengan aturan.
Akan tetapi, ada juga perusahaan yang membayarkan THR secara bertahap, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Sutrisno menuturkan, pembayaran THR secara bertahap itu ada juga disepakati dengan maksud agar uangnya tidak langsung dibelanjakan habis.
“Ada yang bertahap. Tapi, sudah sesusai kesepakatan bersama. Tujuannya agar uang THR tidak sekali habis,” ucapnya.
Sutrisno meminta seandainya ada perusahaan belum membayarkan THR, maka pekerja bisa langsung membuat pengaduan di posko aduan THR.
Aduan tersebut, nantinya akan dibawa ke satuan kerja provinsi untuk selanjutnya mendatangi perusahaan dan melakukan koordinasi dengan perusahaan tersebut terkait pencairan THR.
“Disnaker akan berkonsolidasi dan membantu mencarikan solusi atas kendala pencairan THR tersebut. Kalau sanksinya, jika memang tidak dibayarkan nanti satker yang menentukan,” tegasnya.